Agar Mencapai Kemaslahatan Bersama, RUU Omnibus Law Cipta Kerja Perlu Dikawal

photo author
- Sabtu, 25 April 2020 | 20:26 WIB
IMG_20200425_202123
IMG_20200425_202123

Ketiga, Tahsiniyyat, yaitu mashlahat yang merupakan moral, dan itu dimaksudkan sebagai pelengkap.


Karena itu, lanjut sekertaris RMI NU Jawa Timur dan dosen politik UINSA Surabaya ini, “RUU Omnibus Law tidak boleh mengabaikan kewajiban pemerintah terhadap rakyatnya akan Membangun hubungan harmonis antar umat manusia (hifdz al-diin), Mewujudkan Keadilan Sosial (Hifdz al-Maal) Penyelenggaraan dan Pemerataan Pendidikan (Hifdz al-Aql) Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (Hifdz al-Ird) Pembangunan Hukum yang Berkeadaban.


Menyambung tentang kemaslahatan bersama ini terutama bagi ummat Islam dan kalangan santri, menurut Prof. Haris dan dipertegas moderator yang juga jurnalis senior NU online, terkait produk halal ini justru memberikan ruang yang baik kepada ormas Islam.


Artinya, RUU ini tidak menghapuskan jaminan produk halal dan justru semangatnya mempercepat proses sertifikasi halal bahkan ormas Islam yang legal dapat memberi sumbangsih. (Nurul Islam).


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X