3. Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum (saat ini menjabat sebagai Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung RI).
Calon pernah memutus tidak sahnya proses penyidikan Hadi Poernomo (Dirjen Pajak Kemenkeu) terkait Keberatan Wajib Pajak PT BCA dengan pertimbangan janggal bahwa Penyelidik KPK tidak berasal dari Polri, padahal dalam Kasus Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum, penyelidik KPK non-Polri tidak dipersoalkan. Selain itu, Calon juga pernah dilaporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial karena menerima Peninjauan Kembali di atas Peninjauan Kembali yang diajukan PT Geo Dipa Energi sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Oleh karena itu, KPP mendorong agar Komisi III mempertimbangkan masukan masyarakat dan hasil wawancara dalam uji kelayakan dan kepatutan untuk tidak mengesahkan ketiga calon diatas. KPP juga mengingatkan agar DPR memilih calon hakim agung yang berintegritas, memiliki visi dan misi jelas, serta pemahaman hukum dan peradilan yang mumpuni serta juga harus memiliki komitmen mendukung reformasi peradilan.
Baca Juga: Cara Agar Tidak Menjadi Korban Curanrek di Tongkrongan
Untuk diketahui, Koalisi Pemantau Peradilan yakni merupakan gabungan dari berbagai lembaga, seperti Transparency International Indonesia (TII), Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Public Interest Lawyer Network (PILNET), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Imparsial, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (PUSKAPA), LBH Apik Jakarta.*