hiburan

Inilah Profil Yuni Utami, Mantan Polwan Akui Korban Penganiayaan, Live TikTok Mandi Ember untuk Operasi Lutut

Minggu, 5 Februari 2023 | 21:06 WIB
Yuni Utami (Tangkap Layar TikTok)

"Saat itulah Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor," lanjutnya.

Kemudian dijelaskan bahwa Yuni Utami dilakukan PTDH lantaran kasus desersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun. Hal itu juga berdasarkan putusan Kapolda Sulteng dengan nomor: Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022.

Baca Juga: Soal Gizi Buruk, Kadis Kesehatan Luwu Utara: Bedakan Kasus Gizi Buruk dan Status Gizi Buruk

"(Jadi) bukan karena terkait penanganan kasus asusila atau menolak membebaskan kasus pemerkosaan," pungkasnya.

Sementara itu, dalam sebuah video viral yang beredar, Yuni Utami memberikan keterangan sebagai berikut;

"Saya Yuni Utami mantan Polwan Polda Sulteng yang dipecat tahun 2014 karena tidak masuk kantor selama 2 tahun. Di sini saya mau membantah secara tegas klarifikasi dari Polri kalau saya tidak masuk kantor selama 2 tahun itu karena saya tidak mau dimutasi menjadi Lantas Polres. Alasan saya tidak masuk kantor selama 2 tahun berawal dari kasus pemerkosaan yang terjadi di tahun 2012 di mana saya adalah penyidik kasus tersebut dan saya mendapat perintah dari oknum membebaskan tersangka kasus pemerkosaan dengan alasan tersangka adalah orang kaya dan punya bekingan perwira. Tetapi saya menolak perintah tersebut sehingga saya banyak mendapat ancaman dari oknum dan saya dimutasi ke Polres dan kasus yang saya tangani tersebut diberikan kepada oknum yang memerintahkan saya untuk membebaskan tersangka kasus pemerkosaan tersebut. Parahnya lagi saya sudah melaporkan masalah saya ini sampai ke tingkat ke Polda, tapi saya tidak mendapatkan respons yang baik dari institusi Polri."

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

Halaman:

Tags

Terkini

Perselingkuhan Influencer Jule Berujung di Meja Hijau

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:56 WIB