KLIKANGGARAN -- Teddy Pardiyana divonis hukuman satu tahun tiga bulan penjara atas kasus penggelapan mobil Rizky Febian.
Teddy Pardiyana pun terpaksa tidak bisa mengasuh Bintang, anaknya dari Lina Jubaedah yang masih berusia 3 tahun.
Teddy Pardiyana divonis satu tahun tiga bula karena disebut menjual mobil Rizky Febian untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan Bintang.
Baca Juga: Alasan Denada Tolak Donasi Pengobatan Sang Anak dari Para Artis, Jawabannya Bikin Nyesek
Sebagai indformasi, Pengadilan Negeri Bandung telah menyatakan Teddy Pardiyana sebagai tersangka atas kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian, hingga akhirnya ia dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati.
“Sidang putusan sudah beres. Vonis satu tahun tiga bulan penjara dan ada perintah dilakukan penahanan,” ungkap Wati Trisnawati, dikutip dari Zigi.ID pada Kamis, 19 Januari 2023.
“Dia itu sebenarnya ikhlas. Kecewanya karena nanti yang jagain Bintang gimana? Kalau enggak ada anak, menerima (keputusan hukum). Tapi karena punya anak gimana?,” tambahnya.
Baca Juga: Inilah Profil Nono, Bocah Kelas 2 SD Juara Matematika Internasional asal NTT, Kalahkan 7000 Peserta
Untuk diketahui, pihak Teddy Pardiayan masih ada kesempatan untuk banding.
“Masih ada banding dan presisi (hukum). Tapi kan kita masih perlu korelasi dengan tim kuasa hukum yang lain, apakah harus banding atau tidak. Tapi kalau seperti ini ya 990 persen kita akan ajukan banding,” ujar Wati Trisnawati.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.