hiburan

Terbukti Lakukan Tindak Pidana Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Divonis 10 Bulan Penjara

Jumat, 18 November 2022 | 21:58 WIB
Dea OnlyFans (Twitter @GRESAIDS)

KLIKANGGARAN -- Dea OnlyFans, pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti divonis 10 bulan penjara.

Dea OnlyFans terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus pornografi yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Vonis yang diterima Dea OnlyFans tersebut diungkap oleh Djuyamto, pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Gandeng Bidan Desa Berprestasi, DP3AP2KB Luwu Utara Berikan Pelayanan Kontrasepsi di Pasar Sabbang

"Sudah putus kemarin (17/11), pidana penjara waktu tertentu 10 bulan," kata Djuyamto, dikutip Klikanggaran.com dari detikcom pada Jumat, 18 November 2022.

Lebih lanjut Djuyamto mengatakan bahwa selain pidana penjara, Dea OnlyFans juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sebagai informasi, vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.

Baca Juga: Inilah Profil Wahyuni, Perempuan Nekat Terobos Paspampres untuk Bersalaman dengan Presiden Jokowi, Viral!

"Pidana denda Rp300 juta subsider kurungan 2 bulan," jelasnya.

Sebelumnya Dea OnlyFans ditangkap polisi karena kasus pornografi sekitar Maret 2022.

Dalam kasus ini, komedian Marshel Widianto diperiksa sebagai saksi setelah diketahui membeli 1 Google Drive berisi konten foto dan video Dea OnlyFans.

Baca Juga: Maju Semifinal Australian Open 2022, Gregoria Mariska Tunjung Lolos ke BWF World Tour Finals 2022

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

Tags

Terkini

Perselingkuhan Influencer Jule Berujung di Meja Hijau

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:56 WIB