KLIKANGGARAN -- Tasyi Athasyia ambil langkah hukum usai dituding telah memperlakukan mantan karyawannya dengan tidak baik.
Sebelumnya, Tasyi Athasyia disebut telah memperlakukan mantan karyawannya secara tidak baik viral di media sosial.
Tak hanya itu, Tasyi Athasyia juga dituduh melakukan pengancaman kekerasan untuk membungkam karyawannya itu.
Baca Juga: Ryan Adam asal Luwu Utara Lolos ke Kompetisi Pemuda Pelopor Tingkat Nasional
Pihak Tasyi Atasyia pun akhirnya buka suara terkait semua tudingan yang ditujukan kepadanya.
Ahmad Ramzy, kuasa hukum Tasyi Athatsyia pun menyangkal semua tudingan terhadap kliennya tersebut.
"Jadi saya menyampaikan laporan polisi tersebut saya sudah ditunjuk T Management, yang mana milik dari suami TA, TA sebagai talent di sana. Berkaitan pemberitaan-pemberitaan yang ada, yaitu karyawan-karyawan yang merasa dirinya belum terima gaji atau yang tidak diperlakukan semestinya selayaknya manusia, ini semua kita akan bantah. Bahwa semua hal itu sudah diselesaikan dengan sangat baik oleh pihak manajemen," ujar Ahmad Ramzy, kuasa hukum Tasyi Athasyia saat menggelar konferensi pers di Cipete, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Juni 2023.
Baca Juga: Innalillahi, Sosok Fajri '300 Kg' Akhirnya Meninggal Dunia, Inilah Penyebabnya
"Terkait juga dengan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan yang diberitakan di media yang tidak jelasjuntrungannya, sumbernya tidak jelas siapa yang menyampaikan, namanya siapa, karyawan siapa itu juga kita bantah semua. Kalau memang ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, silahkan membuat somasi atau laporan polisi kaitan apa pun. Dua hari yang lalu saya melihat adanya laporan polisi yang dibuat oleh saudara P yang mana laporan tersebut melaporkan selebgram berinisial TA, yang mana dalam laporan tersebut yang terlapornya tidak disebutkan namanya, hanya sebagai status dalam lidik. Di sini jelas tertulis terlapor dalam lidik bahwa tidak tahu siapa nama pelapornya. Kalau memang betul kliennya saya melakukan apa yang dituduhkan oleh, silakan tulis namanya," lanjutnya.
Ahmad Ramzy kemudian menuturkan pasal yang bisa menjerat mantan karyawan Tasyi.
"Yang kedua, terkait pengancaman. Pengancaman itu Pasal 369 itu tindak pidana berat yang ancaman hukumannya 9 tahun. Ini yang dilaporkan Pasal 335 yang mana frasa pasal 335 yaitu pasal yang dahulu dibilang pasal keranjang sampah yang disebut dengan pasal perbuatan yang tidak menyenangkan itu sudah dihapus," terangnya.
"Saya melihat di sini ada pihak-pihak yang ingin mengompori agar pihak-pihak yang bertepuk tangan terhadap fitnah dan pencemaran nama baik untuk menjatuhkan klien saya. Jadi saya peringatkan kepada pihak-pihak yang di belakang dari semua ini untuk berhati-hati. Dan saya siap akan melakukan proses hukum kalau memang terbukti ada tindak pidananya," tegasnya.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.