KLIKANGGARAN -- Sosok Ustaz Evie Effendi kembali jadi sorotan usai kasus kekerasan dalam rumah tangganya (KDRT) viral di media sosial.
Terbaru, Ustaz Evie Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Penetapan tersangka Ustaz Evie Effendi tersebut akhirnya membuat kasus yang sebelumnya diduga hanya isu, kini terbukti dan menjadi sorotan besar publik.
Baca Juga: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Salurkan Puluhan Paket Sembako ke Pesantren dan Warga Terdampak Banjir
Begini kronologi kasus KDRT Ustaz Evie Effendi.
Ustaz Evie Effendi yang dikenal dengan tagline 'rek kitu wae?'-nya itu disebut telah melakukan pemukulan terahadap anak kandunganya.
Korban, NAT mengaku mengalami pemukulan dan peludahan oleh ayahnya saat meminta nafkah dan biaya pendidikan.
Bukannya dikabulkan, rupanya NAT justru mendapat perlakuan buruk ketika tersinggung oleh ucapan ayahnya yang menjelekkan ibunya.
Kemudian situasi semakin tidak terkendali saat NAT menumpahkan sop yang sedang ia makan, sehingga membuat sang ayah dan ibu tirinya marah.
Terkait hal itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, menerangkan bahwa Ustaz Evie Effendi dan tiga anggota keluarga lainnya sebagai tersangka karena diduga turut melakukan kekerasan.
"Ya mereka masih ada hubungan keluarga dengan tersangka (Evie)," ungkapnya dikutip dari Grid.id pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Pihak kepolisian juga menyampaikan pasal yang disangkakan mengacu pada UU KDRT berdasarkan laporan pelapor NAT (19). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT pada 4 Juli 2025.