hiburan

Hakim Sudah Vonis Penyebar Video Syurnya, Rebecca Klopper Berterima Kasih

Jumat, 19 Januari 2024 | 09:41 WIB
Rebecca Klopper Berterima Kasih (Tangkapan Layar)


KLIKANGGARAN-- Akhirnya penyebar video syur Rebecca Klopper, BF dapatkan vonis.

Atas perbuatannnya menyebarkan video Rebecca Klopper BF dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda 1 milyar.

Penyebar video syur Rebecca BF, nyatakan terima atas keputusan hakim.

Lalu bagaimana tanggapan Rebecca Klopper atas hukuman untuk penyebar video syurnya.

Baca Juga: Hakim Ketok Palu untuk Penyebar Video Diduga Syur Rebecca Klopper, Ternyata Vonis Kurungannya Segini

Rebecca Klopper merasa bahwa pilihan pengadilan pasti itu yang terbaik.

"Pilihan pengadilan pasti yang terbaik," tegasnya.

Karena itulah Rebecca Klopper memilih untuk menghormati proses hukumnya.

"Aki pasti menghormati proses hukumnya, " tutur Rebecca Klopper.

Atas terungkapnya BF penyebar video syur dan dijatuhi hukumannya, Rebecca Klopper mengucapkan terima kasih.

Baca Juga: Tersisa Dua Wakil Indonesia di Perempat Final India Open 2024, Bagaimana Peluang Lolos ke Semifinal?

" Aku berterimakasih sama semua yang terlibat, dari kepolisian dari jaksa, dari lawyer aku, " tukasnya.

Gunakan pakaian serba hitam, Rebecca Klopper menjawab pertanyaan awak media dengan hati-hati.

Gunakan masker Rebecca Klopper dan jepit rambut dirinya nampak coba tampilkan dirinya jauh beda dari video syur yang sedang jadi perbincangan. *

Tags

Terkini

Perselingkuhan Influencer Jule Berujung di Meja Hijau

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:56 WIB