KLIKANGGARAN -- Ramainya pemberitaan terkait Konsorium Judi Online 303 membuat publik bertanya, bagaimana hukum judi online.
Terkait hal tersebut, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali pun menjelaskan bagaimana hukum judi online sebenarnya.
Simak penjelasan KH Abdul Muiz Ali terkait bagaimana hukum judi online sebenarnya.
“Segala bentuk perjudian, baik dilakukan secara langsung (offilne) atau daring (online) hukumanya haram,” kata KH Abdul Muiz Ali dikutip dari situs resmi MUI pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Lebih lanjut KH Abdul Muiz Ali menegaskan bahwa status keharaman judi tidak dipengaruhi oleh kadar sedikit banyak keuntungan yang diperoleh, melainkan status mutlak yang secara jelas diabadikan dalam Alquran, QS al-Maidah:90:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Baca Juga: Kabar Baru dari Nathalie Holscher, Akun Instagramnya Sempat Diambil Hacker, Bagaimana Reaksinya?
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Sebagai informasi bahwa Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan Fatwa tentang permainan pada media atau mesin permainan yang dikelola Anggota Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI) yang ditetapkan pada 03 Oktober 2007 M.
Dalam fatwa itu disebutkan dengan tegas jenis dan segala bentuk permainan mesin yang jelas keharamannya.
Demikian penjelasan bagaimana hukum judi online yang kini sedang ramai dibahas publik.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.