Lebih lanjut Habib Ja'far juga menjelaskan bahwa jika ada yang bertanya apakah boleh memberikan daging kurban kepada non Muslim.
"Termasuk jg kalau ada yg nanya, bolehkah ngasih daging kurban ke non-Muslim? Maka jawabannya boleh dalam pendapat ulama mazhab Syafi’i, sebagaimana perintah QS. Al-Mumtahanah: 8 bahwa kita memang sepatutnya saling berbagai pd siapa saja, termasuk non-Muslim. Asalkan bukan kurban wajib lantaran nazar, dll yg hukumnya bersifat khusus," pungkasnya.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.