Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menjelaskan, foto wajah dapat digunakan untuk mengenali identitas seseorang.
“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik,” kata Sabar dalam keterangan resmi Komdigi, pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Ia menambahkan bahwa penyimpanan dan distribusi foto membutuhkan dasar hukum, terutama persetujuan subjek.
“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” ujar Sabar.
Bila terjadi pelanggaran, masyarakat dapat mengajukan tuntutan berdasarkan UU PDP maupun UU ITE.
DPR: Etika Jangan Terkikis Digital
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, juga angkat suara. Menurutnya, praktik menjual foto pelari ke platform AI menunjukkan pudarnya batas antara ruang publik dan privasi individu.
“Fenomena fotografer dadakan yang memanfaatkan teknologi AI untuk menjual foto orang-orang yang sedang berolahraga di ruang publik memang patut menjadi perhatian serius,” ujar Dave di Jakarta, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Ia menegaskan, kehadiran seseorang di ruang publik tidak berarti hak privasinya hilang.
“Ruang publik bukanlah ruang bebas dari etika. Komersialisasi foto individu tanpa izin jelas menabrak prinsip dasar perlindungan privasi dan hak atas citra diri,” tukasnya.
Dave meminta pemerintah memperkuat regulasi yang menyentuh pemanfaatan data biometrik agar tidak terjadi penyimpangan.
“Kita tidak bisa membiarkan ruang digital berkembang tanpa pagar etika dan hukum yang jelas,” imbuhnya.