KLIKANGGARAN -- Inilah cara daftar pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baru 2025 secara online terbaru.
Dari cara daftar pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baru 2025 secara online terbaru tersebut usahakan semua persyaratannya sudah disiapkan.
Perhatikan cara daftar pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baru 2025 secara online terbaru berikut ini:
Baca Juga: Ini Identitas Bus Kecelakaan Maut di Kota Baru, Benarkah Izin-nya Kadaluarsa?
1. Download aplikasi POLRI Super App di Google Play, kemudian daftarkan akun anda di aplikasi tersebut.
2. Pilih menu SKCK pada beranda aplikasi POLRI Super App.
3. Pilih menu 'Ajukan SKCK' untuk pendaftaran pembuatan SKCK baru, kemudian persiapkan persyaratan yang tertera pada menu tersebut:
1. Biaya Rp30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah)
2. Lampiran Dokumen
- Pas Foto Ukuran 4x6
- Foto berpakaian sopan dan berkerah
- Kartu Keluarga (KK)
- Bukti kepesertaan JKN Akatif - BPJS Kesehatan
4. Pilih menu 'MULAI'
5. Print bukti telah melakukan pendaftaran untuk diserahkan ke POLRES
6. Print bukti telah melakukan pembayaran administrasi untuk diserahkan ke POLRES