bisnis

Kemendag Musnahkan Barang Ilegal Lindungi Konsumen & Industri Dalam Negeri

Sabtu, 20 Maret 2021 | 09:20 WIB
IMG-20210320-WA0005


Jakarta.www.klikanggaran.com,-- Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, mengisyaratkan takkan kompromi dengan pelanggar barang impor ilegal yang merugikan konsumen & industri domestik.


"Sanksi pidana yang diproses Polri, dan kami kenai sanksi administrasi mulai peringatan lisan, tertulis, hingga pencabutan ijin impor (SPI)," ujar Veri Anggrijono saat dikonfirmasi Media, Sabtu (20/3/2021).


Sikap keras Dirjen Veri itu ditunjukkannya dalam pemusnahan 1130 batang baja profil asal impor ilegal senilai Rp 6 milyar di gudang penyimpanan PT SS di Jakarta Utara, kemarin. Alasannya barang itu tanpa dokumen sesuai syarat teknis atau Standar Nasional Indonesia.


"Pemusnahan barang ilegal itu guna melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, lingkungan (K3L). Disamping melindungi industri dalam negeri," ujar Veri.
Dijelaskannya, hasil pengawasan ke gudang penyimpanan SS ditemukan 237 batang baja profil WF, 158 batang kanal U, dan 735 batang siku, diketahui tanpa dokumen sesuai syarat teknis atau SNI.


Efek Jera


Di tempat sama, direktur Pengawasan Barang & Jasa, Ivan Fithriyanto, berharap pemusnahan itu menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan sekaligus memberikan contoh bagi pelaku usaha lain.


“Kami akan tindak tegas bagi pelanggar ketentuan perundang-undangan, bahkan kami kenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujarnya disela-sela pemusnahan itu.


Kegiatan penarikan & pemusnahan produk-produk yang tidak sesuai SNI ini, diharapkannya, dapat berdampak positif bagi peningkatan mutu produk ke depannya dan memberikan efek jera bagi para importir, khususnya bagi produk berisiko terhadap aspek keamanan dan keselamatan dalam penggunaannya.


SNI baja profil, menurut Ivan, telah diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian sejak 2012 dan Kementerian Perdagangan berkewajiban melakukan kegiatan pengawasan secara berkala dan khusus terhadap produk baja yang beredar di pasaran.


Pengawasan rutin dimaksud khususnya terhadap produk-produk asal impor yang tidak memenuhi ketentuan bertujuan menjamin terlaksananya perlindungan konsumen, dan mendorong penggunaan produksi dalam negeri. Alasan sejatinya produk yang diimpor dari luar negeri sudah dapat diproduksi di Indonesia, termasuk produk baja profil. 


 


Penulis : Ikhsan


Tags

Terkini