Jakarta.www.klikanggaran.com,-- Uji materi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja nomor 11 tahun 2020 oleh KSPI pimpinan Said Iqbal berbuntut campur tangan asing, pemulihan ekonomi nasional, hingga arahan Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk memperketat work from home (WFH) sampai 75%.
"Saksi ahli itu sudah disiapkan untuk menjelaskan perspektif labour right, hak buruh sebagai hak asasi manusia. Dan, mereka sudah resmi mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo & DPR sebagai dukungan buruh Indonesia untuk membatalkan Omnibus Law," ujar Said Iqbal, presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, dalam konperensi pers virtual, Kamis (17/12).
Dukungan organisasi buruh dunia, katanya, seperti International Trade Union Confederation (ITUC) di Brussels Belgia, federasi serikat pekerja metal tekstil energi se-dunia Industri ALL di Geneva, Swiss, Public service International (PSI), Serikat buruh dari Belanda FNV Mondiaal, The Australian Council of Trade Unions (ACTU), The German Trade Union Confederation atau Deutscher Gewerkschaftsbund (DGB).
"Mereka bakal kampanye di masing-masing negara untuk menolak adanya Omnibus Law di Indonesia, yang bisa berakibat buruk pada iklim investasi.
Dampak kampanye itu, bagi Presiden Said, bakal menurunkan level investasi karena asosiasi pengusaha di negara maju seperti Eropa, Amerika, & Jepang, berbeda dengan asosiasi di Indonesia yang menekan dan mengeksploitasi buruh.
"Mereka menghormati multinational enterprises and social policy (MNE Declaration). Saya ikut terlibat dalam panelnya," jelas Said.
Covid19 vs Ekonomi
Kontroversi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo, sebagai cara mengundang investasi asing untuk mendorong perekonomian nasional secara korporasi & UMKM serta menjadi dasar Indonesia memenangkan persaingan bonus demografi.
"Kenapa kami ngotot UU Ciptaker, kami tahu persis permasalahan yang harus diselesaikan adalah ketenagakerjaan. Jangan sampai bonus demografi kita yang usia produktif lebih tinggi khawatirnya bukan jadi bonus," ujar Sekretaris Kemenko bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam Webinar "Jurus Kemenko Perekonomian dalam Meningkatkan Bisnis dan Investasi Indonesia Melalui UU Cipta Kerja", Senin (14/12).
Dia menjelaskan bahwa ada 29,12 juta pekerja di Indonesia terdampak negatif dari Pandemi Covid-19. Jumlah itu belum termasuk pekerja paruh dan setengah menganggur yang mencapai 55 juta orang.
Sementara itu Luhut Binsar Panjaitan selaku Wakil Ketua Komite Penanganan Covid19 & Pemulihan Ekonomi Nasional menginstruksikan Gubernur Anies Baswedan untuk memperketat PSBB melalui bekerja di rumah (WFH) 75%, membatasi jam operasional hingga 19:00 WIB, juga dibatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan, sebagai antisipasi kenaikan jumlah kasus Covid19 pasca liburan natal & tahun baru.
"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antara pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya," demikian bunyi keterangan tertulis Kemenko Marves seperti dikutip media, Selasa (15/12).
Saat rapat virtual dengan beberapa gubernur itu, Anies menegaskan larangan kerumunan itu sudah dilakukan Jakarta & berharap kebijakan itu juga diberlakukan daerah sekitar Jakarta.
"Kami memberlakukan hal ini, Pak Menko, dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama," ujar Menteri Pendidikan & Kebudayaan era Presiden Jokowi itu.
Jakarta mencatat memiliki pendapatan asli daerah (PAD) 2019 hingga 11 Desember Rp42,63 trilyun atau 84 persen dari anggaran yakni Rp50.84 trilyun. Hingga Agustus 2020, PAD mencapai 28 trilyun, setelah anjlok 54% saat PSBB ketat pandemi Covid19 dengan realisasi Rp 26,4 trilyun dari proyeksi Rp 57,5 trilyun.