bisnis

Dirjen Veri Akui BPTN Strategi Perlindungan Konsumen &Tertib Niaga

Selasa, 17 November 2020 | 20:05 WIB
IMG-20201117-WA0000


Jakarta.www.klikanggaran.com,-- Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, mengisyaratkan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) merupakan strategi peningkatan perlindungan konsumen dan tertib niaga.


Menyusul dibentuknya ke-4 daerah BPTN di Medan, Bekasi, Surabaya & Makassar.


"Evaluasi kinerja BPTN merupakan strategi peningkatan perlindungan konsumen dan tertib niaga.BPTN bertujuan mengawasi bidang perdagangan agar dapat menciptakan level playing field (kondisi yang adil) bagi para pelaku usaha sehingga dapat mendukung penguatan sektor perdagangan," ujar Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, kepada Media, Selasa (17/11).


Dirjen Veri menjelaskan BPTN memiliki tugas antara lain melaksanakan pemeriksaan, pengawasan, serta penindakan di bidang tata niaga impor dan tata niaga dan kesesuaian barang standar nasional Indonesia wajib serta alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).


Ke-4 BPTN untuk memperkuat sektor pengawasan itu, kata Veri Anggrijono, dibentuk berdasar Peraturan Menteri Perdagangan nomor 75 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga yang telah diundangkan sejak 8 Oktober 2019.


Disusul Permendag Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor. Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) dan telah diberlakukan secara efektif pada 25 Agustus 2020.


”Permendag ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik dalam mengawal kegiatan perdagangan, khususnya dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan post border,” ulas Dirjen Veri Anggrijono usai evaluasi kinerja BPTN secara tatap muka & virtual pada 19-20 Oktober 2020 di Jakarta.


Sementara Mendag Agus Suparmanto menyatakan institusinya terus mengevaluasi kinerja BPTN.


“Evaluasi ini merupakan salah satu upaya Kemendag dalam memperkuat perdagangan, khususnya pada pemeriksaan dan pengawasan di luar kawasan kepabeanan (post border).Dengan evaluasi ini, diharapkan BPTN menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga yang telah diundangkan sejak 8 Oktober 2019,” ujar Menteri Agus.


Penulis : Iksan


Tags

Terkini