bisnis

Intip, Yuk, Masalah pada Pembangunan Pipa Gas Porong—Grati oleh PT Pertamina Gas

Selasa, 10 Maret 2020 | 12:49 WIB
pertamina gas


JAKARTA, Klikanggaran.com--PT Pertamina Gas (Pertagas) merencanakan pembangunan pipa gas dari Porong ke Grati yang dituangkan dalam Feasibility Study (FS) per September 2013. Pipa tersebut dibangun sebagai extention dari pipa open access existing East Java Gas Pipeline (EJGP) dengan basis desain volume pipa sebesar 100 MMSCFD untuk mengangkut gas milik PLN dari KKKS di Jawa Timur ke pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Grati, Pasuruan, Jawa Timur. Pipa EJGP dimanfaatkan untuk menyalurkan gas di upstream milik Kangean Energy Indonesia Ltd (KEI) di Pagerungan dan Santos sampai dengan konsumennya di Gresik.


Seperti yang diuraikan dalam FS, berdasarkan hasil pembahasan antara Pertagas dengan PLN yang telah dilakukan sejak tahun 2010, PLN mengemukakan pentingnya dukungan sarana transportasi pengangkutan gas agar penyaluran gas ke Pembangkit Listrik PLN di Pulau Jawa, khususnya di Grati dan Gresik menjadi lebih fleksibel. Pada tahun 2012 PLN diperkirakan memiliki kelebihan pasokan gas sehingga untuk mendukung fleksibilitas distribusi gas diperlukan pembangunan pipa EJGP – Grati dengan rencana volume thruput sebesar 130 MMSCFD.


DPRD PALI Setujui Pinjaman Pemkab ke Bank SumselBabel, Simak Yuk!


Pekerjaan pra proyek yang telah dilaksanakan oleh Pertagas di antaranya adalah Kajian Awal internal yang telah diserahkan ke Direktorat Gas PT Pertamina (Persero) pada tanggal 12 Juli 2012 dan Kajian Awal yang telah diselesaikan oleh Lemigas pada bulan November 2012 serta telah mulai melakukan kajian AMDAL. Hasil kajian Lemigas merencanakan pipeline yang akan dibangun terdiri dari pipa offshore yang akan mengikuti jalur pipa existing milik PT Santos dan pipa onshore akan membentang di perairan Selat Madura menuju storage yang berada di PLTGU Grati. Pemilihan rute bertujuan untuk mendapatkan rute pipa yang layak teknis dengan sedikit dampak negatif terhadap lingkungan, warisan budaya, sosial dan ekonomi.


Penahanan Para Pangeran oleh Putra Kesayangan Raja Salman sebagai Pesan: Jangan Alangi Saya Naik Tahta!


Sehubungan dengan belum disepakatinya perikatan dengan PLN, melalui Surat No. 116/L00000/2012-S0 tanggal 9 Oktober 2012, Direktur Gas PT Pertamina (Persero) memutuskan agar pelaksanaan proyek dihentikan sampai dengan adanya perkembangan yang lebih positif. Pada tahun 2013 PLN meminta kembali Pertagas untuk melaksanakan pembangunan pipa EJGP – Grati melalui Surat Kadiv. Gas dan BBM tanggal 5 Februari 2013 dan 20 Februari 2013. Menanggapi permohonan tersebut, Direktur Gas PT Pertamina (Persero) meminta Pertagas untuk memastikan manfaat dari pembangunan pipa ini serta kepastian jaminan pasokan gas dari PLN.


Pada akhirnya, pembangunan pipa dilakukan melalui jalur onshore. Usulan investasi Proyek Pembangunan Pipa Porong – Grati merupakan proyek investasi RKAP 2014 dengan nilai investasi sebesar USD87,341,753.00 dengan rincian sebesar USD7,821,704.00 di tahun 2014 dan USD79,520,049.00 di tahun 2015. Persetujuan investasi telah diberikan oleh Direktur Utama, Direktur Perencanaan Investasi & Manajemen Risiko, dan Direktur Keuangan Pertamina berdasarkan FID tanggal 21 April 2014.


Berdasarkan hasil evaluasi dan validasi keekonomian tersebut, usulan investasi pipa gas EJGP – Grati secara keekonomian layak untuk dilaksanakan.


Pekerjaan Proyek Jasa Perancangan, Pengadaan dan Konstruksi/Engineering, Procurement, and Construction (EPC) Jalur Pipa Porong – Grati dilaksanakan oleh Konsorsium PT Menara Gading Putih dan PT Kelsri (KMK). Pelaksanaan pekerjaan dilakukan berdasarkan Surat Permintaan Melaksanakan Pekerjaan (SPMP) No. SPMP- 14/PG0330/2014-S7 tanggal 17 Juni 2014 dan Kontrak No. SP-316/PG0330/2014-S0 tanggal 24 Juni 2014 perihal Pokok-pokok Perjanjian Jasa Perancangan, Pengadaan, dan Konstruksi Pembangunan Jalur Pipa Porong – Grati.


CBA Temukan Dugaan Tipikor dalam Mega Proyek Kementerian PUPR


Permohonan persetujuan Pembangunan Pipa Transmisi Porong – Grati diajukan oleh Pertagas pada tanggal 21 Agustus 2015 melalui Memo Nomor 597/PG0000/2015-S0 perihal Permohonan Persetujuan Pembangunan Pipa untuk Ruas Transmisi ORF Porong – Grati atas nama PT Pertamina Gas. Atas permohonan tersebut, BPH Migas memberikan persetujuan melalui Surat Nomor 783/07/Ka BPH/2015 tanggal 25 September 2015 perihal Persetujuan Pembangunan Pipa untuk Ruas Transmisi Pagerungan – ORF Porong Ekstensi ORF Porong – Grati atas nama PT Pertamina Gas. Persetujuan tersebut dikeluarkan pada saat progres pekerjaan pembangunan pipa Porong – Grati telah mencapai 70,18% (Laporan Progress Mingguan Nomor 67 periode 21 – 27 September 2015).


Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa pada tahun 2013 Pertagas telah mengajukan Izin Pembangunan Pipa Transmisi Gas EJGP – Grati dan telah mendapat persetujuan Dirjen Migas Kementerian ESDM melalui Surat No. 395/04/DJM.0/2012 tanggal 8 April 2013. Persetujuan tersebut terkait rencana awal Pembangunan Pipa Transmisi Gas EJGP ke Grati melalui jalur offshore yang pada akhirnya dibatalkan karena tidak memenuhi syarat kelayakan investasi dan dialihkan menjadi jalur onshore. Atas perubahan skema jalur onshore tersebut, Pertagas baru mengajukan kembali perizinan Pembangunan Pipa Transmisi ORF Porong – Grati pada Agustus 2015. Padahal pelaksanaan pembangunan pipa gas telah dilakukan pada tanggal 24 Juni 2014 berdasarkan Kontrak No. SP-316/PG0330/2014-S0. Hal tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan Pembangunan Pipa Transmisi ORF Porong – Grati dilaksanakan sebelum memiliki izin pembangunan pipa dari BPH Migas.


Berdasarkan keterangan dari VP Business Development disampaikan bahwa sebelum memulai pembangunan proyek pipa gas Porong – Grati, Pertagas telah mendapatkan persetujuan rencana pembangunan pipa gas ORF Porong-Grati pada tanggal 9 Januari 2012 No. 395/04/DJM.O/2012 dari Direktur Jenderal Migas dan Notulen Rapat persiapan pembangunan pipa gas bumi ke PLTG Grati sebagaimana extension dari ruas open access Pagerungan-ORF Porong tanggal 21 Maret 2012.


Pekerjaan pengadaan di BPBD DI Yogyakarta Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak?

Halaman:

Tags

Terkini