bisnis

Ini Lho Masalah pada Pembangunan Pipa Transmisi Gas Muara Karang-Muara Tawar oleh Pertamina Gas

Rabu, 4 Maret 2020 | 11:43 WIB
PERTAMINA GAS1


JAKARTA, Klikanggaran.com--PT Pertamina Gas melakukan pengadaan Jasa Perancangan, Pengadaan, dan Konstruksi Pembangunan Pipa Transmisi Gas dari Muara Karang – Muara Tawar dengan nilai sebesar USD32.95 juta (tidak termasuk PPN 10%) dan social cost sebesar USD1.05 juta sesuai Kontrak No. SP-272/PG0330/2014-S0 tanggal 28 Mei 2014 dengan jangka waktu kontrak sejak tanggal 22 April 2014 s.d. 19 Juli 2015.


Dalam pelaksanaannya, pekerjaan pembangunan telah mengalami tujuh kali amandemen dengan total biaya investasi menjadi sebesar USD109.05 juta.


BACA JUGA: Apa Dasar Ketentuan Pemberian Profit 5% dalam Pembangunan Pipa Transmisi Gas Gresik—Semarang?


Dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan bahwa proses pengadaan pipa transmisi jalur Muara Karang – Muara Tawar tidak memadai.


Kondisi tersebut disebabkan antara lain pembangunan pipa dimulai mendahului surat izin pembangunan dari BPH Migas dan penyusunan Feasibility Study didasarkan pada asumsi yang tidak senyatanya.


BACA JUGA: Sebesar US$15 Juta Digelontorkan PBB untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona


Desain aliran gas dalam perhitungan keekonomian adalah sebesar 270 MMSCFD yang didasarkan pada Surat Direktur Gas PT Pertamina (Persero) No. 119/L00000/2013-S0 tanggal 7 Mei 2013 perihal Penugasan Pembangunan Jalur Pipa Muara Karang-Muara Tawar-Tegalgede (Extension Pipa Open Access PT Pertamina Gas).


Menurut BPK, apabila perhitungan keekonomian dilakukan secara wajar, yakni mengacu pada aliran gas sebesar 200 MMSCFD sebagaimana Surat Nusantara Regas No. 22700/NR/D000/S/2013 tanggal 26 November 2013 tentang Potensi Pemanfaatan Kapasitas Lebih FSRU Jawa Barat untuk Memasok Gas ke PLN Muara Tawar, proyek pembangunan pipa Muara Karang – Muara Tawar menjadi tidak layak secara ekonomi dengan NPV pada tingkat negatif USD10.31 juta.


BACA JUGA: Penyusunan HPS Pekerjaan Jogja International Batik Bienalle (JIBB) 2018 Diduga Sembrono, Mengapa?


BPK juga menemukan persoalan lain, yaitu adalah adanya duplikasi infrastruktur dengan pipa dedicated milik PGN dalam mengalirkan gas ke PLN Muara Tawar dan proses administrasi penanganan Kontrak yang tidak memadai, yakni Amandemen VII yang melewati jangka waktu pekerjaan dan pekerjaan tambah senilai Rp7,26 miliar yang hanya dilakukan melalui Berita Acara tanpa adanya Amandemen Kontrak.


Perkembangan selanjutnya, demikian bunyi laporan BPK, terdapat piutang senilai USD250.66 ribu yang belum tertagih karena Kesepakatan Bersama terkait Pengalihan Piutang dari Nusantara Regas ke PLN belum ditandatangani dan realisasi pendapatan PT Pertamina Gas tahun 2017 dari Pipa Ruas Muara Karang – Muara Tawar yang hanya sebesar USD1.53 juta atau 3,44% dari target pendapatan sesuai FS sebesar USD44.63 juta.


Tags

Terkini