JAKARTA, Klikanggaran.com--PT Pindad dan PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PT DI) pada tanggal 18 Oktober 2017 menandatangani surat perjanjian No. PTD/0206D/DP0000/10/2017 tentang Outsourcing Operasional Kegiatan Uji oleh Tim Pindad dan Operasional Kendaraan Peluncur Roket R-Han 122B dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.376.612.160,00. Pada tanggal 29 Desember 2017, diterbitkan Amandemen I No. PTD/0206D/DP0000/10/2017. Jangka waktu pekerjaan yang semula samapai dengan 29 Desember 2017 diperpanjang hingga 30 Maret 2018
Lingkup pekerjaan PT Pindad adalah operasional kegiatan uji yang terdiri atas uji dinamis di Lumajang dan uji laboratorium di laboratorium Puspitek Serpong serta operasional kendaraan peluncur. Adapun tata cara pembayarannya adalah sebagai berikut:
- Pembayaran tahap ke-1 akan dilakukan oleh PT DI setelah surat perjanjian ini ditandatangani paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal dokumen penagihan dari PT Pindad diterima secara lengkap. Nilai nominal tagihan adalah sebesar 20% dari nilai kontrak yaitu Rp275.322.432,00 (termasuk PPN 10%);
- Pembayaran tahap ke-2 akan dilakukan oleh PT DI setelah PT Pindad menyelesaikan 100% pekerjaan uji laboratorium untuk pengujian Tahap I. Nilai nominal tagihan adalah sebesar Rp412.983.648,00 (termasuk PPN 10%) dibayarkan paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal dokumen penagihan dari PT Pindad diterima secara lengkap;
- Pembayaran tahap ke-3 akan dilakukan oleh PT DI setelah PT Pindad menyelesaikan 100% pekerjaan dinamis untuk pengujian Tahap I. Nilai nominal tagihan adalah sebesar Rp344.153.040,00 (termasuk PPN 10%) dibayarkan paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal dokumen penagihan dari PT Pindad diterima secara lengkap;
- Pembayaran tahap ke-4 akan dilakukan oleh PT DI setelah PT Pindad menyelesaikan 100% pekerjaan dinamis untuk pengujian Tahap II. Nilai nominal tagihan adalah sebesar Rp344.153.040,00 (termasuk PPN 10%) dibayarkan paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal dokumen penagihan dari PT Pindad diterima secara lengkap.
Tata cara pembayaran tersebut di atas belum menggunakan SKBDN serta belum ada klausul terkait pengenaan denda jika PT DKB terlambat melakukan pembayaran belum melindungi hak PT Pindad.
PT Pindad telah melaksanakan seluruh lingkup pekerjaannya dan telah dituangkan dalam berita acara pelaksanaan pekerjaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Mengacu kepada laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui bahwa atas tertundanya pembayaran tersebut, PT Pindad belum pernah mengirimkan surat tagihan untuk pembayaran denda keterlambatan pembayaran. Padahal berdasarkan Surat Perjanjian No. PTD/0206D/DP0000/10//2017, Pasal 8 tentang cara pembayaran disebutkan bahwa apabila terjadi keterlambatan pembayaran, maka PT DI akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 0/00 (1 per mil) dari total penagihan untuk setiap hari keterlambatan maksimal 5%. Total denda keterlambatan adalah sebesar Rp68.830.608,00.