bisnis

PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Belum Bayar Utang kepada Pindad Sebesar USD 411,580.82

Selasa, 11 Februari 2020 | 08:27 WIB
pt dok kodja

Pada tanggal 17 Maret 2016, PT DKB melalui surat No. 071/I/DKB/2016 menyampaikan permohonan maaf sampai saat ini belum bisa memenuhi komitmen yang disepakati. Adapun penyelesaian pembayaran Deck Equipment sudah termasuk dalam pengajuan penambahan fasilitas kredit bank Mandiri dan saat ini dalam tahapan akhir kepengurusan Perjanjian Kredit dengan Bank Mandiri diperkirakan awal bulan April 2016 proses tersebut telah selesai.


Pada tanggal 12 April 2016, PT Pindad melalui surat No. B/169/P/BD/IV/2016 menyampaikan bahwa PT Pindad telah memberikan toleransi sesuai batas waktu yang dijadwalkan oleh PT DKB namun sampai saat ini PT DKB masih belum juga merealisasikannya.


Pada tanggal 26 Oktober 2016, PT DKB melalui surat No. 198/II/DKB/2016 menyampaikan bahwa PT DKB melakukan Cut Off untuk kontrak No. 095 dan 096/KONTR/IV/DKB/2013 sejak tanggal 26 Oktober 2016. PT DKB selanjutnya akan mengundang PT Pindad untuk membahas tindak lanjut setelah pelaksanaan Cut Off tersebut.


Dalam laporan hasil pemeriksaan untuk tujuan tertentu (PDTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui bahwa Tim BPK mengirimkan surat ke PT DKB No. 26/S/PDTT/PND/TIM/02/2019 tanggal 25 Februari 2019 perihal Konfirmasi. PT DKB kemudian mengirimkan surat No. 219/III/DKB/2019 tanggal 25 Maret 2019 yang pada intinya menyampaikan bahwa menurut catatan dalam pembukuan PT DKB per 31 Desember 2018, kewajiban PT DKB sesuai kontrak No. 095 dan 096/KONTR/IV/DKB/2013 tanggal 02 September 2013 perihal pengadaan Deck Machinery senilai USD453,200.00.


Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa sejak tahun 2016, PT Pindad belum lagi mengirimkan surat tagihan ke PT DKB untuk melunasi kewajiban tersebut.


Halaman:

Tags

Terkini