JAKARTA, Klikanggaran.com--Dalam Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN menyebutkan bahwa Biaya Operasional diberikan kepada Direksi untuk biaya komunikasi, pakaian seragam, keanggotaan perkumpulan profesi, club membership/corporate member, dan biaya representasi (dalam bentuk corporate credit card), serta kepada Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas untuk pakaian seragam dan keanggotaan perkumpulan profesi.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan klikanggaran.com diketahui bahwa Bank Mandiri Taspen (Mantap) memberikan fasilitas corporate card (CC) Bank Mandiri jenis visa kepada masing-masing Direksi dengan limit sebesar Rp150.000.000,00. CC tersebut digunakan oleh Direksi sebagai alat pembayaran pengganti uang tunai baik pada saat Direksi berada di dalam kota atau luar kota untuk bertemu dengan klien dalam rangka kepentingan usaha.
Dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa pemakaian CC yang diberikan kepada direksi bank Mantap. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa Bank Mantap belum memiliki peraturan khusus terkait penggunaan CC oleh Direksi.
Pemeriksaan atas dokumen tagihan dari Bank Mandiri tahun 2017 – 2018 yang dialkukan oleh BPK menemukan fakta bahwa penggunaan CC oleh Direksi di antaranya digunakan untuk makan di restoran/café, pembayaran hotel dalam rangka perjalanan dinas, pembelian cinderamata untuk relasi, pembelian alat-alat utilities untuk kebutuhan rumah dinas, dan biaya hubungan relasi seperti undangan mengikuti pertandingan golf dengan relasi dan sebagainya. Lebih lanjut, ketika BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik atas pengeluaran CC Direksi, diketahui bahwa pengeluaran CC Direksi tahun 2017 dan 2018 seluruhnya sebesar Rp805.918.552,00 yang terdiri dari pengeluaran tahun 2017 sebesar Rp411.257.156,00 dan tahun 2018 sebesar Rp394.661.396,00.
Fakta lain yang ditemukan BPK sebagaimana dalam laporan PDTT-nya adalah bahwa tidak ada unit khusus yang melakukan pengendalian terkait penggunaan dana CC Direksi. BPK hanya didiberikan dokumen tagihan dari pihak Bank Penerbit CC sebagai dokumen pertanggungjawabannya, tetapi tanpa tanpa dilengkapi dengan bukti tagihan asli dari tempat berlangsungnya transaksi. Selain itu, dokumen pertanggungjawaban tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan informasi mitra bisnis yang diberikan jamuan, cinderamata dan sebagainya. Akhirnya, BPK menyimpulkan bahwa Bank Mantap belum memiliki aturan atau ketentuan terkait penggunaan dan pertanggungjawaban corporate card.
Dalam laporan PDTT BPK, disebutkan bahwa atas temuan BPK tersebut, Bank Mantap akan mengkaji dan menyusun ketentuan penggunaan CC yang dilengkapi dengan pertanggungjawaban penggunaan CC dimaksud, baik untuk keperluan pembelian barang dengan menggunakan CC sebagai alat bayar maupun penggunaan CC untuk keperluan representasi direksi dengan stakeholder.