bisnis

ITB Belum Terima Dividen dari Kegiatan Usaha Perusahaan Milik ITB Senillai Rp4,7M?

Jumat, 17 Januari 2020 | 07:14 WIB
itb


Bandung, Klikanggaran.com--Institut Teknologi Bandung (ITB) memiliki 12 unit usaha komersial yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Pengelolaan investasi pada 12 unit usaha komersil tersebut dilakukan oleh Badan Pengelola Usaha dan Dana Lestari (BPUDL). BPUDL adalah satuan pendukung ITB yang mengelola unit usaha dan dana lestari yang dibentuk pada tahun 2014. BPUDL bertindak selaku koordinator dan pemegang mandat pengembangan penyertaan kepemilikan dan kekayaan lTB dari satuan- satuan lTB lainnya terkait dengan kegiatan pengelolaan usaha dan dana lestari lTB.


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan  pemeriksaan atas pendapatan deviden berdasarkan dokumen RUPS dan bukti penerimaan pembayaran deviden dan dari hasil pemeriksaan BPPK dapat  diketahui bahwa terdapat deviden yang belum diterima oleh ITB sejak tahun 2016 sampai dengan semester I Tahun 2018 sebesar Rp4.760.579.870, terdiri dari kekurangan deviden dari laba usaha Tahun 2016 sebesar Rp21.294.200, dan deviden dari laba usaha Tahun 2017 sebesar Rp4.739.285.670.


Kekurangan penerimaan deviden dari laba usaha Tahun 2017 di antaranya dari PT LAPI ITB sebesar Rp2.421.650.000 karena pembayaran deviden dilakukan secara bertahap sebesar Rp712.250.000"per triwulan. Sampai dengan bulan September 2018 ITB belum menerima deviden dari PT. LAPI lTB sebesar Rp3.561.250.000 (Rp712.250.000 x 5).


Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang Statuta Institut Teknologi Bandung, Peraturan Rektor Nomor 267/PERlIl.A1HKI2014 tentang Bentuk dan Tata Kelola Unit Usaha Institut Teknologi Bandung Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan masing-masing Perseroan Terbatas terkait pembayaran deviden,


Permasalahan tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan lTB sebesar Rp4.760.579.870 atas deviden tahun 2016 s.d. 2018 (Semester I).


Permasalahan tersebut disebabkan ITB melalui BPUDL belum membuat penagihan secara berkala kepada pimpinan perusahaan yang belum membayar deviden sesuai ketentuan; dan Pimpinan PT LAPI ITB dan PT Lapi Ganeshatama Consulting belum sepenuhnya mentaati keputusan RUPS terkait pembagian deviden.


 


 


 


Tags

Terkini