Shipment adalah rangkaian kegiatan pengapalan, proses sebelum muatan sampai dengan muatan selesai. Jumlah anggaran biaya laboratorium eksternal pada RAB internal pekerjaan survey loading dan unloading dijadikan harga paket jasa pengurusan hasil analisis laboratorium. Jumlah laporan analisis laboratorium bukanlah jumlah shipment.
Baca: Soal Lobster, Susi Sentil Ridwan Kamil Agar Belajar Terlebih Dahulu
BPK telah melakukan penelaahan atas 10 poin lingkup pekerjaan dalam kontrak payung antara PT Sucofindo Cabang Balikpapan dengan PT AKR. Hasil penelaahan diketahui klausul kontrak tidak mencantumkan kewajiban PT Sucofindo Cabang Balikpapan melakukan pengurusan dan menyampaikan hasil analisis laboratorium. Namun demikian, PT Sucofindo Cabang Balikpapan melakukan perikatan dengan PT WNT untuk melaksanakan jasa pengurusan hasil laporan analisis laboratorium tersebut. Untuk pekerjaan ini, PT Sucofindo telah menganggarkan biayanya dalam RAB Internal, yaitu pada item pekerjan Biaya Laboratorium Ekstern. Selain itu diketahui bahwa PT WNT berkedudukan di Jakarta dan tidak mempunyai Cabang di Balikpapan. Dengan demikian, sub kontrak pekerjaan pengurusan dan pengambilan hasil analisis kepada PT WNT diragukan keberadaannya.
Hasil konfirmasi tim pemeriksa kepada PT Pertamina (Persero) Refinery Unit V Laboratory Production, yang merupakan laboratorium yang ditunjuk PT AKR dalam meng analisis sampel muatan cair, diketahui hal-hal sebagai berikut: (1) Permintaan analisis atas sampel muatan cair, dilakukan melalui surat yang diterbitkan oleh Branch Manager PT AKR kepada Section Head Laboratory Production PT Pertamina di Balikpapan. Selanjutnya hasil laporan analisis laboratorium (berupa Laboratory Test Report) tersebut disampaikan melalui surat dari Section Head Laboratory Production PT Pertamina di Balikpapan kepada PT AKR; (2) Tahun 2016 tidak ada permintaan hasil analisis laboratorium untuk PT AKR; (3) Tahun 2017, terdapat tujuh permintaan analisis water content BBM HSD, dan empat permintaan analisis lengkap sample HSD, dengan biaya sebesar USD4,023.25, yang menghasilkan 11 laboratory test report (rincian pada Lampiran 5.b). Periode waktu laboratory test report adalah tanggal 17 April s.d. 27 Oktober 2017; dan (4) Pembayaran analisis laboratorium dilakukan melalui transfer dari rekening PT AKR ke rekening PT Pertamina.
Hasil konfirmasi kepada Direktur PT WNT dan penelaahan atas dokumen yang disampaikan kepada tim pemeriksa diketahui hal-hal sebagai berikut.
- Tidak ada hasil analisis laboratorium atas kontrak tahun 2016;
- Tahun 2017, terdapat 10 laboratory test report dari laboratorium PT Pertamina, dan tiga fuel analysis report dari laboratorium Tekenomiks Indonesia (rincian pada Lampiran 5.c);
- Tidak ada surat dari masing-masing laboratorium kepada PT WNT sebagai pengantar penyampaian hasil analisis laboratorium;
- Tidak ada surat permohonan/permintaan pengujian Laboratorium dari PT WNT ke laboratorium PT Pertamina dan laboratorium Tekenomiks Indonesia;
- Tanda tangan dalam laboratory test report PT Pertamina untuk nama yang sama tidak konsisten dan nomor serta tanggal laboratory test report berbeda dengan yang diperoleh tim pemeriksa dari PT Pertamina. Terdapat laboratory test report PT Pertamina dengan nomor yang sama dibandingkan dengan hasil konfirmasi ke PT Pertamina, yaitu nomor test report 239/E15116/2017-S2, namun tanggal dan hasil analisisnya berbeda;
- Laboratory test report dari laboratorium PT Pertamina yang disampaikan oleh PT WNT kepada tim pemeriksa tersebut, tidak dapat dibandingkan dengan periode survey pekerjaan dari PT AKR kepada PT Sucofindo Cabang Balikpapan;
- Sampai dengan pemeriksaan tanggal 21 Desember 2017, PT WNT tidak dapat menunjukkan dokumen pembayaran biaya laboratorium kepada Laboratorium PT Pertamina dan Tekenomiks Indonesia, kepada tim pemeriksa.
Dari uraian di atas menunjukkan Pengadaan Jasa Pengurusan Hasil Laporan analisis Laboratorium PT Sucofindo Cabang Balikpapan dengan PT WNT senilai Rp786.576.500,00, tidak terkait dengan/diluar lingkup pekerjaan dalam kontrak payung PT Sucofindo Cabang Balikpapan dengan PT AKR dan permintaan pengujian laboratorium serta pembayaran hasil analisis laboratorium dilakukan oleh PT AKR. PT WNT tidak dapat menunjukkan bahwa pekerjaan/pembayaran hasil analisis laboratorium tersebut dilaksanakan oleh PT WNT. Dengan demikian, pengadaan jasa tersebut berindikasi tidak dapat dipertanggungjawabkan.