bisnis

Pemanfaatan Dana PMN Tahun  2015 PT GDE Sebesar  Rp607 Miliar Belum Jelas?

Kamis, 26 Desember 2019 | 08:17 WIB
PT GDE


JAKARTA, Klikanggaran.com--PT  Geo Dipa Energi (Persero) (selanjutnya disingkat GDE) mengajukan usulan penambahan PMN sebesar Rp607.307.000.000,00 berdasarkan Surat Direktur PT GDE Nomor 029/PST.00-GDE/III/2015 tanggal 2 Maret 2015 perihal Usulan Penambahan PMN PT GDE pada RAPBN 2016. Dalam surat itu disebutkan bahwa PT GDE merencanakan membangun dua unit Pembangkit Tenaga Listrik Panas Bumi (PLTP) di Unit Dieng dan dua unit PLTP di Patuha tiap-tiap berkapasitas 55 MW. Total kebutuhan dana untuk membangun keempat PLTP tersebut mencapai lebih dari Rp8.211.295.000.000,00. Untuk mendukung upaya pengembangan tersebut, PT GDE setidaknya harus menyediakan ekuitas sebesar 30% atau setara dengan Rp2.463.388.500.000,00.


Pemerintah telah merealisasikan PMN kepada PT GDE sebesar Rp607.307.000.000,00 yang ditetapkan dengan PP Nomor 63 Tahun 2015 dan dibayarkan ke rekening giro BNI a.n. PT GDE Nomor 77728286 pada tanggal 31 Desember 2015. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, PMN tersebut belum dimanfaatkan oleh PT GDE untuk mendukung pengembangan usahanya sesuai tujuan awal pemberian PMN tersebut. Per 31 Desember 2016, dana tersebut disimpan dalam bentuk Deposito dengan saldo Rp640.639.921.933,00 dan dicatat sebagai dana yang dibatasi penggunaannya pada akun Aset Tidak Lancar Lainnya. Kronologi pemberian PMN tersebut diuraikan di bawah ini.


Baca: Permasalahan PT KBI dan PT DF atas Kontrak KGEUSD dan GU1TF dengan PT MPF


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  telah melakukan  pemeriksaan atas dokumentasi pengusulan dan pencairan PMN. Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa proses penambahan PMN tidak mengantisipasi perkembangan kasus yang dihadapi PT GDE. Usulan penambahan PMN sebesar Rp2.463.388.500.000,00 diajukan tanggal 2 Maret 2015 atau satu hari sebelum pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (3 Desember 2014) terkait kasus hukum dengan PT BGE. PT GDE menjelaskan bahwa pengajuan usulan penambahan PMN berada pada saat yang tepat, karena PT GDE telah berhasil mengembangkan PLTP Patuha 1 pada tahun 2014 yang dibuktikan dengan peningkatan pendapatan yang signifikan pada tahun 2015. PT GDE juga optimis akan memenangkan kasus hukum dengan PT BGE sehingga apabila usulan penambahan PMN tersebut disetujui oleh Pemerintah dan DPR dapat langsung digunakan sesuai rencana.


Baca: Pengelola Kredit Bank BNI Tidak Melakukan Analisis Keuangan terhadap Anggota Agroup Nondebitur


Pencairan penambahan PMN sebesar Rp607.307.000.000,00 dilakukan pada tanggal 31 Desember 2015 atau empat bulan setelah tanggal putusan MA atas permohonan PK PT GDE. Pencairan PMN sebesar Rp607.307.000.000,00 yang bersumber dari APBN tahun 2015 dilakukan pemerintah berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2015 yang terbit tanggal 12 Agustus 2015. Pemberitahuan salinan resmi Putusan MA nomor 45PK/Pdt.Sus-Arbt/2015 baru diterima PT GDE tanggal 24 Agustus 2015 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salinan resmi putusan tersebut telah dilaporkan oleh PT GDE kepada pemerintah cq DJKN selaku kuasa Pemegang Saham melalui surat 175/PST.00-GDE/XI/2015 tanggal 24 November 2015.


Putusan MA tersebut membatalkan putusan BANI Nomor271/XI/ARB-BANI/2007 yang isi putusannya menyatakan: (1) BGE telah melakukan tindakan cidera janji terhadap GDE; (2) perjanjian Nomor KTR.001/GDE/II/2005 tanggal 01 Februari 2005 telah berakhir sejak tanggal 17 Juli 2008; (3) menghukum BGE membayar biaya arbitrase kepada GDE sebesar USD52.550,00. Akibat hukum dari putusan MA tersebut maka kontrak Nomor KTR.001/GDE/II/2005 berlaku lagi bagi PT GDE dan PT BGE. Akibat putusan MA tersebut pemanfaatan PMN yang telah dicairkan sebesar Rp607.307.000.000,00 untuk pengembangan PLTP Dieng dan Patuha menjadi tidak dapat dilaksanakan.


Baca: IPW: Slogan Polri,  Promoter Artinya Promosi Orang-Orang Tertentu!


PT GDE telah melakukan upaya lebih lanjut untuk tetap dapat memanfaatkan PMN yang telah dicairkan dengan cara mengusulkan kepada pemerintah untuk mengalihkan penggunaan PMN dari Dieng dan Patuha menjadi pengembangan di area kawah Candradimuka. Usulan tersebut dituangkan melalui Surat Dirut Nomor 052/PST.00- GDE/III/2016 tanggal 1 Maret 2016 kepada Direktur KND perihal klarifikasi usulan penambahan PMN pada RAPBN 2017 dan Usulan Pengalihan PMN Rp607.307.000.000,00, PT GDE berencana mengalihkan penggunaan PMN sebesar Rp607.307.000.000,00 untuk pengembangan PLTP di area lain, yaitu kawah Candradimuka yang berlokasi sekitar 11 km dari PT GDE Unit Dieng.


Akibat dari permasalahan hukum di atas menghambat terpenuhinya jadwal COD PT GDE kepada PT PLN. Berdasarkan kontrak penjualan energi (Energy Sales Contract/ESC) PLTP unit Dieng dan Patuha dengan PT PLN, PT GDE harus memenuhi jadwal operasi (Commercial Operation Date/COD).


Namun demikian, dengan adanya tuntutan hukum dari PT BGE maka PT GDE tidak dapat memenuhi jadwal COD PLTP Dieng Unit 2 dan 3 serta Patuha Unit 2 dan 3, sehingga berpotensi dikenakan denda sebesar USD353.887,43.


Atas permasalahan tersebut, PT GDE memberikan penjelasan bahwa pengajuan usulan PMN sebesar Rp607.307.000.000,00 sudah mempertimbangkan kasus hukum yang dihadapi karena pada saat itu posisi PT GDE dengan didukung oleh pemerintah masih dalam proses pengajuan upaya hukum luar biasa berupa permohonan peninjauan kembali dengan dibantu Jamdatun cq JPN Kejaksaan Agung RI terhadap putusan peninjauan kembali nomor 143PK/Pdt.Sus-Arbt/2013. Dengan dukungan Pemerintah, PT GDE yakin (optimis) dapat membatalkan Putusan Kasasi nomor 586K/Pdt.Sus/2012 jo nomor 143PK/Pdt.Sus-Arbt/2013 yang membatalkan putusan BANI nomor 271/XI/ARB-BANI/2007 yang menterminasi kontrak Dieng dan Patuha Geothermal Project Development Agreement Nomor KTR.001/GDE/II/2005 tanggal 1 Februari 2015.


Keterlambatan COD Dieng dan Patuha karena adanya permasalahan hukum dengan PT BGE. Oleh karena itu PT GDE akan mengupayakan penyelesaian masalah hukum secepatnya, melaksanakan pengembangan dan pembangunan PLTP dengan lebih selektif, serta menyiapkan dan menyusun kontrak yang dapat melindungi kepentingan hukum PT GDE dengan maksimal.


Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pencairan PMN telah melalui proses pengusulan, pembahasan di internal pemerintah maupun dengan DPR, dan telah disahkan dalam UU APBN 2015. Selain itu usulan PMN tersebut telah didukung oleh kajian yang memadai dan keyakinan akan memenangkan kasus PK2. Putusan PK2 tidak dapat dilaksanakan serta merta, melainkan harus melalui proses perundingan kembali antara PT GDE dengan PT BGE. Sehingga pemerintah masih memiliki keyakinan bahwa PMN yang dicairkan akan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas usaha PT GDE. Saat ini pemerintah sedang melakukan proses perubahan penggunaan PMN tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini