bisnis

Permasalahan PT KBI dan PT DF atas Kontrak KGEUSD dan GU1TF dengan PT MPF

Kamis, 26 Desember 2019 | 07:43 WIB
pt kbi


JAKARTA, Klikanggaran.com--Berdasarkan Laporan Keuangan (audited) PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) Tahun 2015 dan 2016, sejak tahun 2013 sampai dengan 2015 PT KBI membayarkan kewajiban PT DF yang mengalami default kepada lawan transaksinya. PT DF adalah perusahaan kliring berjangka yang menjadi Anggota Kliring PT KBI. Selaku Anggota Kliring Berjangka, PT DF mendapatkan fasilitas jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan berjangka dari PT KBI selaku lembaga kliring berjangka atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabahnya. PT DF memiliki kewajiban untuk membayar Biaya Layanan Jasa, Dana Margin, Dana Jaminan Kliring dan Dana Kliring serta biaya-biaya lain yang ditetapkan oleh PT KBI selaku Lembaga Kliring.


Nilai yang dibayarkan PT KBI terhadap kewajiban PT DF merupakan akumulasi pembayaran kas bersih (net cash settlement) berdasarkan kenaikan/penurunan harga emas (gold USD) yang menjadi underlying aset dari suatu kontrak terbuka multilateral (berupa 214 lot buy - kontrak GU1TF dan 126 lot buy kontrak KGEUSD). Sebagai gambaran, harga emas pada tanggal 2 Januari 2013 sebesar USD1,686.85 per troy ounce mencapai harga terendah pada tanggal 19 Desember 2013 menjadi sebesar USD1,193.30 per troy ounce. Sedangkan untuk harga emas per 31 Desember 2013 sebesar USD1,202.80 per troy ounce.


Baca: Pergantian Tahun Identik Poyah-Poyah, Ketahuilah Allah Tidak Menyukainya


Akibat dari penurunan harga emas tersebut, PT DF yang memasang posisi beli, mengalami kerugian transaksi dan harus membayar kepada lawan transaksinya yang memasang posisi jual. Nilai keuntungan/kerugian transaksi dihitung setiap hari berdasarkan marked to market/harga penutupan harian dan tercermin dalam variation margin pada Daily Financial Statement/DFS/Laporan Keuangan Harian setiap anggota kliring. Setelah variation margin diperhitungkan dengan nilai saldo awal, IRCA (tingkat beda bunga yang diberikan dan/atau dibebankan kepada Anggota Kliring atas transaksi milik Anggota Kliring yang dilakukannya dan/atau posisi terbukanya), diskon likuiditas, deposit, pinalty, fee kliring dan bursa, biaya-biaya lain, dan withdrawal/penarikan dana didapatkan saldo closing balance.


Baca: Dugaan Banyak Penumpang Gelap di Bus Sriwijaya Yang Masuk Jurang


Setelah saldo closing balance diperhitungkan dengan saldo initial margin/margin awal maka didapatkan nilai shortage/excess dalam DFS. Nilai shortage menunjukkan kerugian/kewajiban dan/atau kekurangan yang harus dibayar oleh anggota kliring. Apabila Daily Financial Statement mengalami shortage anggota kliring wajib menyetorkan dana/deposit pada rekening anggota kliring di PT KBI minimal sebesar nilai shortage. Sedangkan saldo excess menunjukkan keuntungan/dana yang dapat diambil oleh anggota kliring. Sejak tanggal 5 Juni 2013, PT DF telah mengalami gagal bayar terhadap posisi shortage pada DFS sehingga PT KBI sebagai lembaga kliring melakukan talangan (Cash settlement) kepada lawan transaksi PT DF. PT KBI telah memberlakukan penghentian transaksi (suspend) kepada PT DF sejak 28 Agustus 2014 artinya PT DF tidak boleh melakukan penambahan transaksi sebelum menyelesaikan kewajibannya untuk menyetorkan dana minimal sebesar nilai shortage.


Baca: Pengemudi Lamborghini Yang Acungkan Pistol ke Pelajar Positif Narkoba


PT KBI menilai PT DF telah melakukan wanprestasi karena tidak membayar kewajiban terhadap talangan yang telah diberikan PT KBI beserta biaya lainnya. Berdasarkan nilai cash settlement yang diberikan kepada PT DF, PT KBI melakukan upaya hukum melalui gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nilai gugatan yang diajukan sesuai Daily Financial Statement per tanggal 6 Oktober 2014 sebesarUSD6,187,108.18 (Segregated Account) dan Rp1.457.236.322,12 (Unsegregated Account).


Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menerima gugatan Perusahaan (tanggal 15 Juli 2015) dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (tanggal 8 Juni 2016). Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 491/PDT.G./2014/PN.JKT.PST tanggal 13 Juli tahun 2015.


Pada tanggal 8 September 2016 PT DF mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung, berdasarkan direktori Mahkamah Agung pada bulan September 2017, MA menolak kasasi PT DF, namun petikan putusan tersebut sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 16 November 2017 belum terbit.


PT KBI sejak tahun 2013 telah mengambil alih posisi PT DF yang mengalami default, terkait dengan posisi terbuka kontrak KGEUSD dan GU1TF pada posisi buy. Dengan adanya faktor kenaikan harga emas maka nilai Piutang berdasarkan saldo DFS PT DF menurun. Dengan kondisi tersebut posisi DFS PT DF (yang telah diambil posisinya oleh PT KBI) seharusnya menerima pengembalian dana dari lawan transaksi PT DF sejumlah penurunan nilai piutang tersebut. Namun demikian, terdapat salah satu lawan transaksi PT DF yaitu PT MPF yang tidak dapat memenuhi kewajiban pembayarannya. Posisi PT MPF adalah 161 lot KGEUSD (beli) dan 350 lot GU1TF (jual). Posisi keuangan berdasarkan DFS PT MPF per 23 Januari 2017 shortage sebesar USD329,829.45 (rekening segregated), sedangkan nilai shortage dalam saldo DFS PT MPF per 30 Juni 2017 meningkat menjadi sebesar USD741,233.41.


Pada tanggal 24 Januari 2017, sesuai dengan notulen pembahasan antara PT KBI dan PT MPF, pihak PT MPF menyatakan mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Sesuai surat tanggal 17 April PT MPF mengajukan penutupan posisi terbuka KGEUSD dan GU1TF untuk menghilangkan risiko kerugian akibat dari pergerakan harga di pasar (market) yang tidak dapat dipenuhi. Setelah melalui proses pembahasan, kedua belah pihak melakukan perikatan untuk menutup posisi terbuka PT MPF sesuai dengan Perjanjian Kesepakatan antara PT KBI dan PT MPF tentang Penutupan Posisi Terbuka KGEUSD dan GU1TF No 20/Per-KBI/VIII/2017 (No 070B/MPF/VIII/17) tanggal 23 Agustus 2017.


 


Tags

Terkini