bisnis

PT ATPI  Berikan Tambahan Diskon Premi Kepada PT JPS Broker yang Bebani Keuangan Perusahaan Rp225 Juta

Sabtu, 21 Desember 2019 | 09:30 WIB
PT ATPI

Atas permasalahan tersebut, Pjs Presiden Direktur PT ATPI menjelaskan hal-hal sebagai berikut:



  1. Biaya pemasaran (additional fee) yang dibayarkan kepada broker PT JPS tidak bertentangan dengan SE OJK SE-06/D.05/2013 dan FAQ-nya untuk lini usaha kendaraan bermotor karena sudah dianggarkan melalui biaya operasional pemasaran (OPEX). Secara internal, pengeluaran untuk biaya ini dilakukan menggunakan mekanisme Form Permintaan Pembayaran (FPP). Selain itu, SE OJK No. 21/SEOJK.05/2015 dan SE OJK No.6/SEOJK.05/2017 memuat aturan tambahan pemberian potongan harga (diskon) sebesar 10% yang dapat diberikan dalam hal jumlah kendaraan lebih dari 100.

  2. Perjanjian asuransi kendaraan bermotor antara PT ATPI dan PT JPS No.002/SCMV/JPS/I/2016 mengatur tambahan diskon sebesar 12,5% kepada PT JPS (di luar brokerage). Kontribusi yang diperoleh PT ATPI untuk membangun bisnis dengan PT JPS adalah pertimbangan portofolio bisnis asuransi kendaraan bermotor yang cukup besar dari PT JPS. Selain itu, hasil monitoring tiga bulanan atas loss ratio menunjukkan bahwa bisnis dengan PT JPS masih menguntungkan.

  3. PT ATPI harus mampu bersaing dan meningkatan level pelayanan secara berkesinambungan dengan berorientasi pada tujuan perusahaan. Timbulnya biaya - biaya tambahan disebabkan oleh permintaan nasabah terhadap biaya akuisisi (dalam bentuk diskon tarif). Kebijakan pemberian biaya-biaya tambahan tersebut telah disepakati oleh BoD melalui direktorat terkait, telah melalui berbagai pertimbangan antara lain proyeksi profitabilitas, dinamika persaingan usaha, konsiderasi bisnis, risk appetite / target risiko, target segmen dengan proses evaluasi dan monitoring regular sehingga fungsi kontrol dapat terjaga untuk mendapatkan dan mempertahankan hasil underwriting yang baik. Dalam hal ATPI tidak mampu untuk beradaptasi dengan kondisi pasar dapat mengakibatkan ATPI kehilangan market share dan ketidakmampuan perusahaan untuk melakukan balancing portofolio antara korporasi dan retail.


Atas penjelasan Pjs. Presiden Direktur PT ATPI tersebut, BPK menyatakan bahwa pemberian tambahan diskon sebesar 12,5% kepada PT JPS sebagaimana diatur dalam Perjanjian Asuransi Kendaraan Bermotor antara PT ATPI dan PT JPS No.002/SCMV/JPS/I/2016 tidak sejalan dengan ketentuan OJK. Selain itu, PT ATPI tidak sepenuhnya dapat menunjukkan polis-polis yang tertanggungnya telah mengasuransikan lebih dari 100 kendaraan sehingga dapat diberikan tambahan diskon sebesar 10%.


Baca: PDTT BPK Tahun 2016: Skema Pemberian Kredit BNI kepada PTPN IV  Sebesar Rp800 Miliar Kurang Tepat


BPK merekomendasikan Direksi PT ATPI agar memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Special Underwriter Group Head yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam memberikan tambahan diskon premi kepada PT JPS.


Halaman:

Tags

Terkini