bisnis

PT ATPI  Berikan Tambahan Diskon Premi Kepada PT JPS Broker yang Bebani Keuangan Perusahaan Rp225 Juta

Sabtu, 21 Desember 2019 | 09:30 WIB
PT ATPI


JAKARTA, Klikanggaran.com--Perusahaan pialang asuransi atau broker adalah perusahaan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Perusahaan pialang asuransi mendapatkan imbalan jasa keperantaraan dari pemegang polis atas jasa keperantaraannya. Imbalan jasa keperantaraan dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau menjadi bagian dari Premi. Besarnya imbalan jasa untuk perusahaan pialang asuransi diberikan tergantung kepada perjanjian atau kesepakatan awal antara perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi (broker). Kesepakatan tersebut dapat dinyatakan dalam korespondensi antara broker dengan fungsi marketing dari perusahaan asuransi dan atau slip penawaran dari broker.


Dokumen premium analisis merupakan hasil analisis atas risiko tertanggung yang dilakukan oleh underwriter. Dalam premium analisis, underwriter akan memperhitungkan tarif premi, diskon, brokerage fee, survey fee, engineering fee, biaya materai, policy cost, dan juga komposisi share atas risiko yang dapat ditanggung sendiri dan risiko yang ditanggung oleh perusahaan reasuransi. Berdasarkan premium analisis, underwriter akan mengeluarkan nota debet kepada tertanggung sebesar premi yang seharusnya dibayar. Selain itu, diterbitkan juga nota kredit atas brokerage untuk dibayarkan kepada pialang asuransi.


Tertanggung dapat melakukan pembayaran premi secara langsung ke rekening perusahaan atau melalui broker. Broker memiliki kewajiban meneruskan pembayaran premi yang diterima dari tertanggung paling lambat 30 hari setelah diterima. Biasanya besaran premi yang diteruskan oleh broker sudah dikurangi dengan brokerage.


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas kegiatan operasional perusahaan tahun 2016 s.d. Semester I tahun 2018 pada PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia, Tbk. (ATPI) dan Anak Perusahaannya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah kegiatan operasional perusahaan mencakup pendapatan, biaya, dan investasi Tahun 2016 s.d. Semester I Tahun 2018 pada PT ATPI dan Anak Perusahaannya telah dilakukan sesuai dengan sistem pengendalian internal yang memadai serta kontrak/perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Baca: APBD Sumsel 2020 Molor, Pengamat: Hidden Agenda dan Gengsi Elitis


BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik atas penerbitan polis yang perolehan PT ATPI melalui pialang asuransi PT Jaya Proteksindo Sakti (JPS) diketahui adanya pemberian tambahan diskon premi sebesar Rp225.653.537,63.


BPK memeriksa Psecara uji petik atas sepuluh polis asuransi kendaraan bermotor yang diproduksi oleh PT ATPI yang pembayaran preminya dilakukan melalui PT JPS sebagai pialang asuransi diketahui bahwa realisasi pembayaran dari PT JPS tidak sama dengan nilai premi yang seharusnya dibayar setelah dikurangi brokerage. Selisih pembayaran yang dilakukan dengan nilai yang seharusnya dibayar atas delapan polis tersebut adalah sebesar Rp225.653.537,63 dengan rincian sebagai berikut:


-


BPK pun telah melakukan konfirmasi kepada Manager Keuangan PT JPS dan hasilnya diketahui bahwa pembayaran yang dilakukan PT JPS adalah sebesar nilai tagihan premi dikurangi dengan brokerage dan tambahan diskon premi yang diberikan oleh PT ATPI. Menurut PT JPS, pemberian tambahan diskon premi tersebut telah disepakati sebelumnya dalam korespondensi dengan fungsi marketing dan/atau slip penawaran dari broker. Diskon premi serta imbalan jasa lainnya yang diberikan oleh PT ATPI tersebut tidak dihitung dalam perhitungan premi berdasarkan premium analisis. Hal tersebut dikarenakan nilai brokerage yang diperhitungkan dalam premium analisis sudah mendekati 27,5% dari premi yang merupakan batas maksimum nilai pengurang premi yang diperbolehkan untuk asuransi kendaraan bermotor.


-


PT ATPI mencatat selisih tersebut sebagai biaya jasa pihak ketiga yang proses pengeluaran/pencatatannya melalui mekanisme FPP (Form Permintaan Pembayaran).


Permasalahan tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan perusahaan sebesar Rp225.653.537,63 atas pemberian tambahan imbalan jasa lainnya kepada PT JPS.


Permasalahan tersebut disebabkan Special Underwriter Group Head tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam memberikan tambahan diskon premi kepada PT JPS.


Baca: Mantan Petinggi Jiwasraya Diburu Kejagung

Halaman:

Tags

Terkini