bisnis

Investasi Hulu pada PT Pertamina (Persero) dan Anak Perusahaan Bidang Hulu Tahun Anggaran 2014, 2015, dan Semester I 2016

Rabu, 11 Desember 2019 | 16:59 WIB
Pertamina Raup Untung


Laporan Pemeriksaan BPK atas Kegiatan Investasi Hulu pada PT Pertamina (Persero) dan Anak Perusahaan Bidang Hulu Tahun Anggaran 2014, 2015, dan Semester I 2016


Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK telah memeriksa kegiatan investasi hulu Tahun Anggaran 2014, 2015, dan semester I 2016 pada PT Pertamina (Persero), yang selanjutnya disebut Pertamina, dan Anak Perusahaan Bidang Hulu. Pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan yang ditetapkan oleh BPK yang meliputi prosedur-prosedur yang kami pandang perlu sesuai keadaan.


Baca: Mark Up Perjalanan Dinas Kemenlu dan Service Fees yang Tidak Wajar


Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah kegiatan investasi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sistem pengendalian internal yang berlaku. Pemeriksaan ini juga untuk menilai apakah investasi yang dilakukan telah ekonomis dan wajar dari sisi keuangan serta telah sesuai dengan tujuan investasi yang ditetapkan Pertamina.


Baca: Ratna Machmud Maju Pilkada Musi Rawas, Akankah Petahana Tumbang!


Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa secara umum kegiatan investasi Pertamina pada Tahun Anggaran 2014, 2015, dan Semester I 2016 belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sistem pengendalian intern yang berlaku. Hal ini dapat dilihat dari investasi akuisisi COPAL, akuisisi 30% Participating Interest (PI) milik Murphy Oil Company, dan akuisisi 10% PI milik ExxonMobil yang valuasinya kurang optimal sehingga produksinya belum menghasilkan minyak sesuai dengan target (forecast), keputusan farm-in atas investasi pada blok 10 dan 11.1 di Vietnam yang kurang memberikan manfaat bagi perusahaan, dan tertundanya penerimaan hasil penjualan oleh JOB PMTS akibat penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tidak tepat waktu, serta negosiasi harga pembelian pipeline & riser untuk sumur PHE-12 di WMO kurang optimal.


Baca: Miris, Pengadaan Buku BOS Kabupaten Bima Tidak Rill Senilai Rp541 Juta


Laporan lengkap silakan dibaca.


 





[embeddoc url="https://assets.promediateknologi.com/crop/0x0:0x0/750x500/photo/klikanggaran/2019/12/A3-016-PDTT-Investasi-Hulu-PT-PERTAMINA-Th2014s.d2016.pdf" download="all" viewer="google"]

Tags

Terkini