Klikanggaran.com, JAKARTA--Berdasarkan Keputusan Direksi PT Antam Tbk No. 90a.K/0251/DAT/2016 tanggal 14 Maret 2016, Susunan Organisasi Antam terdiri dari Direksi (Board of Director) sebanyak 6 Direktur, Kantor Pusat (Head Office), 7 Unit Bisnis, Proyek dan Anak Perusahaan. UBPP LM adalah suatu unit bisnis strategis yang menjadi bagian dari unsur pelaksana dalam organisasi Antam. Peran UBPP LM adalah mengelola operasional dan mengembangkan usaha jasa pemurnian emas dan jasa manufaktur logam mulia berdasarkan prinsip-prinsip bisnis untuk menghasilkan nilai tambah bagi pemegang saham dan stakeholder perusahaan. Pada Laporan Laba Rugi 2016 dan 2017, UBPP LM mencatatkan laba masing-masing sebesar Rp162.994.637.159,00 untuk tahun 2016 dan Rp21.630.503.296,00 untuk tahun 2017.
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107/PMK.010/2015 tanggal 9 Juni 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang lain; maka Antam sebagai produsen emas batangan, sekaligus sebagai BUMN, seharusnya memungut dari konsumen atas penjualan emas batangan di dalam negeri sebesar 0,45% dari harga jual emas batangan (bagi konsumen yang memiliki NPWP) dan sebesar 0,9% dari harga jual emas batangan (bagi konsumen yang tidak memiliki NPWP).
Namun demikian, UBPP LM selaku Unit Bisnis Antam yang melakukan penjualan emas batangan tidak memungut PPh 22 kepada konsumen (pembeli) melainkan menanggung pembayarannya dari bulan Agustus 2015 s.d Agustus 2017 seluruhnya sebesar Rp31.499.442.446,55.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun kllikanggaran.com diketahui bahwa sejak dikeluarkannnya peraturan pemungutan PPh 22 atas penjualan emas batangan pada 9 Juni 2015 tersebut, pihak manajemen UBPP LM berinisiatif untuk tidak memungutnya dari pembeli melainkan menanggung pembayaran PPh 22 dari keuangan UBPP LM. General Manager (GM) UBPP LM baru melaporkan hal tersebut kepada Direksi Antam pada tanggal 22 April 2016 dengan surat Nomor 371/841/PLM/2016 kepada Direktur Marketing PT Antam Tbk perihal Penerapan PMK RI No. 107
Tahun 2015 terkait PPh atas Penyerahan emas Batangan dari Produsen pada perdagangan di PT Antam Tbk. Dalam surat tersebut GM UBPP LM menanyakan keputusan mengenai penerapan PMK RI No. 107 Tahun 2015 dalam bisnis penjualan emas LM kedepannya apakah akan tetap ditanggung oleh perusahaan karena dikhawatirkan akan berdampak negatif mengurangi volume penjualan emas, atau langsung dibebankan kepada customer dengan segala risiko dan konsekuensinya karena akan menggerus laba UBPP LM secara khusus dan laba PT Antam secara umumnya. Surat tersebut kemudian dijawab oleh Direktur Marketing kepada GM UBPP LM dengan surat nomor 4681/841/MAT/2016 tanggal 20 Oktober 2016 perihal Arahan Direksi mengenai Penerapan PMK RI Nomor 107 Tahun 2015 terkait PPh 22 atas Penyerahan Emas Batangan dari Produsen pada Perdagangan di PT Antam Tbk UBPP Logam Mulia bahwa:
- Direksi memutuskan PPh 22 untuk pembelian emas batangan tetap ditanggung oleh UBPP LM untuk sementara waktu;
- Direksi mengarahkan agar dapat dilakukan analisis jika UBPP LM tetap harus menanggung PPh 22 ke konsumen korporat;
- Direksi meminta agar UBPP LM dapat mempersiapkan langkah-langkah untuk mengedukasi masyarakat terkait regulasi PPh 22 ini termasuk bagaimana mendorong konsumen agar ketika membeli produk UBPP LM dapat menyertakan informasi NPWP;
- Direksi menilai bahwa ketersediaan emas kompetitif adalah hal penting untuk menghadapi tantangan saat ini, oleh karena itu pencarian emas kompetitif harus semakin gencar dilakukan oleh UBPP LM.
Alasan PPh 22 ditanggung oleh perusahaan karena dikhawatirkan akan berdampak negatif mengurangi volume penjualan emas kurang berdasar; sebab aturan yang sama juga diterapkan pada semua badan usaha yang memproduksi emas batangan, atas penjualan emas batangan di dalam negeri; selain itu pembayaran PPh 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak d.h.i Customer terkait.
Selanjutnya, mulai bulan Oktober 2017, berdasarkan Nota Dinas GM UBPP LM Nomor 126/2515/LM/2017 tanggal 2 Oktober 2017 perihal Implementasi PPh 22, bahwa terkait dengan implementasi PMK No.34/PMK.03/2017 tentang Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dan arahan Direksi sesuai Notulen Rapat Direksi Antam tanggal 29 September 2017, maka mulai tanggal 2 Oktober 2017 PPh 22 atas pembelian dan penjualan emas batangan dibebankan kepada konsumen. Dengan berlakunya ketentuan tersebut, maka Keputusan sebagaimana tertuang dalam surat Direktur Marketing No.4681/841/MAT/2016 tanggal 20 Oktober 2016 dinyatakan tidak berlaku.
Hal tersebut diatas membebani keuangan Antam dan menggerus laba perusahaan sejak bulan Agustus 2015 s.d Agustus 2017 sebesar Rp23.963.464.699,55 dan laporan pajak PT Antam Tbk tidak mengikuti PMK yang berlaku.
Hal tersebut disebabkan oleh Direktur Marketing Antam dan GM UBPP LM mengeluarkan kebijakan untuk menanggung PPh 22 atas Penyerahan Emas Batangan dari Produsen yang seharusnya menjadi beban customer menjadi beban perusahaan sebagai strategi pemasaran.
[emka]