bisnis

Pelindo II: Masalah Pembangunan Lapangan Buffer Trucking di Pelabuhan Tanjung Priok (2)

Minggu, 15 September 2019 | 11:49 WIB
priok 2


Klikanggaran.com, JAKARTA--Perencanaan pekerjaan dilakukan oleh Deputy Vice President Departemen Perencanaan Sipil menggunakan data lahan dari Deputy Vice President Properti berdasarkan Berita Acara Nomor UM.339/30/3/1/PTP-16 tentang Survey Pembongkaran Bangunan dan Pengosongan Lahan PT Eastern Polymer tanggal 30 Maret 2016 dan Berita Acara Kesepakatan Nomor UM.339/31/3/4/PTP-16 – Nomor 024/PRESDIR/EP/IV/2016 tentang Serah Terima Lahan oleh PT Eastern Polymer Setelah Berakhirnya Perjanjian tanggal 31 Maret 2016.


Deputy Vice President Perencanaan Sipil menggunakan data lahan tersebut dan data kebutuhan operasional yang terdapat dalam Laporan Studi Pola Operasional Konsultan GMAPS yang dilakukan oleh Direktorat Operasi & Sistem Informasi dalam menyusun gambar lay out rencana pekerjaan. Selanjutnya dilakukan persetujuan gambar lay out tersebut dengan pihak-pihak terkait yaitu IPC TPK (Anak Perusahaan PT Pelindo II (Persero)), Direktorat Operasi dan Sistem Informasi, Direktorat Teknik & Manajemen Risiko dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Sedangkan untuk akses masuk/keluar dari dan ke lokasi pekerjaan dilakukan koordinasi dengan Satuan Kerja JORR E2 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam hal perizinan dan persetujuan desain penyambungan Jalan Raya Cilincing. Gambar lay out rencana telah sesuai dengan kondisi existing area yang telah dikosongkan dan tidak terdapat informasi terkait permasalahan status legalitas lahan.


Pada saat pelaksanaan pekerjaan, rekanan dhi. PT Takagama menemukan perbedaan antara gambar rencana dengan kondisi lapangan terkait batas lahan pekerjaan di sisi barat Lapangan Buffer yang berbatasan langsung dengan PT Airin seluas ± 10 x 410 m dimana area lapangan yang semula ± 27.196 m2 menjadi ± 23.106 m2. PT Airin merupakan anak perusahaan dari PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) (PT DKB (Persero)).


Lahan seluas ± 10 x 410 m tersebut merupakan bagian lahan yang diperjanjikan oleh PT Pelindo II (Persero) dengan PT DKB (Persero) sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor HK.566/7/7/CTpk-97 tanggal 16 Mei 1997 tentang Penggunaan Bagian dari Tanah Hak Pengelolaan Pelabuhan Tanjung Priok dengan Pemberian HGB kepada PT DKB (Persero) dengan luas tanah 404.845 m2 dan jangka waktu selama 30 tahun terhitung mulai tanggal 18 Desember 1992 sampai dengan tanggal 17 Desember 2022.


Adanya permasalahan tersebut yang kemudian menjadi alasan tidak dapat dilakukannya beberapa pekerjaan sehingga mengalami keterlambatan. Keterlambatan tersebut yang kemudian menjadi pertimbangan Pekerjaan Pembangunan Lapangan Buffer Trucking Eks. Eastern Polimer Kalibaru di Pelabuhan Tanjung Priok dilakukan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan (Adendum I) selama 33 hari atau sampai dengan tanggal 18 Februari 2018.


[emka]


Tags

Terkini