bisnis

Piutang Usaha Badan dan KSU/KSO Perumnas Sebanyak Rp 10,7 M Berpotensi Tak Tertagih?

Selasa, 10 September 2019 | 16:02 WIB
kerja sama


Jakarta, Klikanggaran.com — Salah satu piutang Perum Perumnas adalah piutang usaha badan. Piutang usaha (Badan/instansi) merupakan piutang kepada perorangan yang memanfaatkan fasilitas bantuan atau pinjaman uang muka kepemilikan rumah dari Badan/instansi dimana orang perorangan tersebut tercatat sebagai peserta/anggota. Piutang usaha tersebut terjadi karena fasilitas bantuan atau pinjaman belum dapat dicairkan disebabkan ketentuan pencairan belum dapat dipenuhi oleh Perum Perumnas atau karena hal-hal tertentu. Oleh karena pengajuan awal kepemilikan rumah memanfaatkan fasilitas badan/instansi, maka Perum Perumnas dalam laporan keuangan mencatat piutang usaha atas transaksi tersebut pada sub akun sesuai dengan nama badan/instansi, yaitu piutang usaha Bapertarum dan YKPP/ASABRI (memanfaatkan bantuan uang muka kepemilikan rumah dari Bapertarum dan YKPP/ASABRI), serta piutang usaha Jamsostek (memanfaatkan bantuan pinjaman uang muka kepemilikan rumah dari Jamsostek/BPJS).


Berdasarkan Laporan Keuangan per 30 Juni 2018 dan laporan rekapitulasi analisa umur piutang usaha dan retensi yang diperoleh dari seluruh unit usaha (regional dan proyek strategis) diketahui jumlah piutang usaha Badan/instansi sebesar Rp79.267.451.220,10.


Selain itu, Kerja Sama Usaha/Operasional (KSU/KSO) merupakan kerja sama usaha antara Perum Perumnas dengan pihak lain baik dengan pemerintah daerah maupun dengan pengembang swasta berupa pemanfaatan lahan yang ditujukan untuk membangun proyek/hunian baru. Perum Perumnas memperoleh pendapatan berupa profit sharing atas kerja sama usaha/operasional tersebut. Berdasarkan Laporan Keuangan per 30 Juni 2018 dan laporan rekapitulasi analisa umur piutang usaha dan retensi yang bersumber dari seluruh unit usaha (regional dan proyek strategis) diketahui bahwa Perum Perumnas mengakui dan mencatat piutang usaha KSU/KSO sebesar Rp292.313.606.228,16.


[emka]


Tags

Terkini