Jakarta, Klikanggaran.com -- Piutang usaha (perorangan) merupakan tagihan kepada pihak ketiga atas transaksi penjualan unit secara kredit atau pembayaran bertahap. Berdasarkan Laporan Keuangan per 30 Juni 2018 (unaudited) dan laporan rekapitulasi analisa umur piutang usaha dan retensi yang diperoleh dari unit usaha (regional dan proyek strategis) diketahui total piutang usaha (perorangan) sebesar Rp1.242.177.221.496,33. Piutang usaha tersebut terdiri dari kekurangan uang muka (KUM), kelebihan luas tanah (KLT), dan cicilan tunai (Citun) rumah dan kaveling tanah (rincian disajikan pada Lampiran 2). Dari jumlah tersebut terdapat piutang usaha bermasalah, dengan penjelasansebagaiberikut:
1) Piutang KUM
Piutang KUM terjadi karena konsumen/pembeli belum melunasi uang muka yang menjadi kewajibannya atau yang dipersyaratkan sebelum dilaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau akad KPR/KPA dengan bank. Total Piutang KUM sebesar Rp932.532.065.700,46, dan dari jumlah tersebut diantaranya sebesar Rp25.533.471.156,90 merupakan piutang usaha dengan umur di atas 3 tahun yang masuk dalam kategori macet dan berpotensi tidak tertagih.
2) Piutang KLT
Piutang KLT terjadi karena konsumen belum melunasi biaya kelebihan tanah atas unit yang diperjualbelikan sebelum dilaksanakan penandatanganan AJB atau akad KPR dengan bank. Total piutang KLT sebesar Rp22.274.652.599,54. Dari jumlah tersebut diantaranya sebesar Rp17.154.606.833,45 merupakan piutang dengan umur di atas 3 tahun yang masuk dalam kategori macet dan berpotensi tidak tertagih.
3) Piutang Citun Rumah dan Citun Kelebihan Tanah Matang (KTM)
Piutang Citun terjadi karena transaksi jual beli unit bangunan dan tanah kaveling yang dilakukan secara tunai bertahap/cicilan (biasanya pembayaran dilakukan selama 12 s.d. 60 kali cicilan dan/atau sesuai persetujuan Direksi) mengalami keterlambatan pembayaran dari debitur. Total piutang Citun Rumah dan Citun KTM masing-masing sebesar Rp116.394.285.728,90 dan Rp170.976.217.467,00. Dari jumlah tersebut, merupakan piutang dengan umur di atas 3 tahun yang masuk dalam kategori macet dan berpotensi tidak tertagih masing-masing sebesar Rp40.152.110.778,59 dan Rp5.098.683.483,00.
Hasil reviu lebih lanjut atas laporan monitoring piutang usaha pada kantor regional dan proyek strategis diketahui bahwa setiap tahunnya penyelesaian (penagihan) piutang usaha (perorangan) tidak mengalami penurunan tetapi justru semakin bertambah. Total piutang usaha (perorangan) dengan kategori macet dan berpotensi tidak dapat tertagih sebesar Rp87.938.872.251,94 (Rp25.533.471.156,90 + Rp17.154.606.833,45 + Rp40.152.110.778,59 + Rp5.098.683.483,00).