Ringkasan: Pengelolaan pendapatan reklame pada Ngurah Rai Commercial SBU belum memadai sehingga PT AP I kehilangan potensi pendapatan miliaran rupiah.
Denpasar, Klikanggaran.com (04-09-2019) -- Dalam pengelolaan area komersial pada Bandar Udara Ngurah Rai, SBU mengadakan tender untuk mitra usaha pada terminal internasional dan terminal domestik. Dalam pelaksanaan pengelolaan area komersial, SBU Commercial bersama-sama dengan PT GVK (sebagai pelaksanaan perjanjian jasa manajemen) melakukan proses lelang (tender) dalam rangka penunjukan pengelola (pemegang konsesi) sebagai mitra usaha untuk melakukan komersialisasi kawasan Bandar Udara.
Untuk memperoleh pendapatan komersial di bidang advertising, SBU melakukan proses tender secara terbuka. Terdapat tiga paket tender dalam rangka mencari mitra usaha yakni paket tender area Indoor terminal internasional (Paket A1), paket tender area Indoor terminal domestik (Paket A2) dan paket tender area Outdoor (Paket A3). Setelah melalui proses tender, paket A1 dan A2 dimenangkan oleh PT IM dan paket A3 dimenangkan oleh PT EYE.
Untuk paket A3, PT Angkasa Pura I (AP I) dan PT EYE menandatangani Perjanjian Pembagian Pendapatan Untuk Reklame Pada Area Outdoor di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Nomor SP.161/KB.03.03.04/2015/PD tanggal 8 Mei 2015. Adapun jangka waktu perjanjian berarti masa berlaku perjanjian selama 5 tahun dimulai dari Commencement Date, yakni tanggal 1 September 2015 atau tanggal setelah pelaksanaan pemasangan infrastruktur reklame sebagaimana disetujui oleh PT AP I-SBU dilihat dari tanggal yang mana dicapai lebih dahulu. Berdasarkan Addendum Nomor ADD.010/KB.03.03.04/2016/PD tanggal 23 Februari 2016 pada Pasal I menyatakan bahwa tanggal Mulai berarti tanggal 1 Desember 2015 yang mana pengelola harus mulai beroperasi secara komersial terhadap obyek Perjanjian.
Untuk paket A1 dan A2, PT AP I dan PT IM menandatangani dua perjanjian yakni:
Pertama, Perjanjian Pembagian Pendapatan Untuk Reklame Pada Area Indoor Terminal Internasional Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali Nomor SP.159/KB.03.03.04/2015/PD tanggal 8 Mei 2015. Adapun jangka waktu perjanjian berarti masa berlaku perjanjian selama 5 tahun dimulai dari Commencement Date, yakni tanggal 1 September 2015 atau tanggal setelah pelaksanaan pemasangan infrastruktur reklame sebagaimana disetujui oleh PT AP I - SBU dilihat dari tanggal yang mana dicapai lebih dahulu. Berdasarkan Addendum Nomor ADD.011/KB.03.03.04/2016/PD tanggal 23 Februari 2016 pada Pasal I menyatakan bahwa tanggal Mulai berarti tanggal 1 November 2015 yang mana pengelola harus mulai beroperasi secara komersial terhadap obyek Perjanjian.
Kedua, Perjanjian Pembagian Pendapatan Untuk Reklame Pada Area Indoor Terminal Domestik Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali Nomor SP.160/KB.03.03.04/2015/PD tanggal 8 Mei 2015. Adapun jangka waktu perjanjian berarti masa berlaku perjanjian selama 5 tahun dimulai dari Commencement Date, yakni tanggal 1 September 2015 atau tanggal setelah pelaksanaan pemasangan infrastruktur reklame sebagaimana disetujui oleh PT AP I - SBU dilihat dari tanggal yang mana dicapai lebih dahulu. Berdasarkan Addendum Nomor ADD.012/KB.03.03.04/2016/PD tanggal 23 Februari 2016 pada Pasal I menyatakan bahwa tanggal mulai berarti tanggal 1 November 2015 yang mana pengelola harus mulai beroperasi secara komersial terhadap obyek Perjanjian.
Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan perjanjian tersebut mengungkapkan bahwa PT AP I kehilangan potensi pendapatan atas keterlambatan tanggal mulai perjanjian dengan PT EYE dan PT IM minimal sebesar Rp1.904.175.000,00 dan sebesar Rp2.445.100.000,00, PT EYE belum menyelesaikan proses perijinan di bidang periklanan, adanya kewajiban PT EYE dan PT IM sebesar Rp18.413.597.060,00 dan Rp27.442.859.301,00 yang belum diselesaikan pasca pengakhiran perjanjian, PT AP I belum mengenakan sanksi sesuai dengan perjanjian pada PT EYE dan PT IM sebesar Rp2.383.585.221,02 dan sebesar Rp2.581.976.712,38, penyelesaian aset setelah pemutusan kontrak belum didukung dengan dokumen yang memadai dan belum mengambil langkah-langkah untuk mengoptimalkan pendapatan pascapengakhiran perjanjian.
[emka]