bisnis

Airnav Indonesia Kok Mau Bayar Kemahalanan Rp 2,3 Miliar, Ya?

Selasa, 27 Agustus 2019 | 10:55 WIB
airnav


Jakarta, Klikanggaran.com (27-08-2019) -- Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI), dengan nama komersial Airnav, menunjuk PT AJLS untuk melaksanakan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Genset di 5 Lokasi (Palembang, JATSC, Yogyakarta, Batam dan Banjarmasin) melalui Surat Penunjukan Nomor 05.07/00/LPPNPI/05/2016/084 tanggal 4 Mei 2016. PT AJLS ditunjuk melalui mekanisme pelelangan umum. Dasar Pelaksanaan pekerjaan tertuang dalam Perjanjian Nomor PJJ.06.02.01/00/LPPNPI/05/2016/030 tanggal 30 Mei 2016 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp15.812.900.000,00 (sudah termasuk PPN, semua bea dan biaya-biaya lainnya) dengan sifat kontrak lumpsum (fixed lumpsum contract). Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 hari kalender dimulai tanggal 30 Mei 2016 s.d. 25 Desember 2016. Perjanjian kemudian mengalami perubahan melalui Addendum I Nomor PJJ.06.02.01/00/LPPNPI/ADD-1/12/2016/013 tanggal 21 Desember 2016 yang mengubah nilai pekerjaan menjadi Rp14.985.675.000,00 dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 270 hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Mei 2016 s.d. 23 Februari 2017.


Pekerjaan dinyatakan telah selesai 100% pada tanggal 31 Juli 2017 berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Nomor BAC.06.02.01/03/LPPNPI/07/2017/022.1 tanggal tanggal 31 Juli 2017. BA tersebut menjelaskan bahwa prestasi fisik telah mencapai 100% pada tanggal 27 Juli 2017 sehingga pekerjaan mengalami keterlambatan selama 154 hari (24 Februari s.d. 27 Juli 2017). Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan telah dikenakan denda sebesar Rp826.210.215,00 yang telah dipotong pada pembayaran tahap I. Selanjutnya serah terima pertama pekerjaan dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Nomor BAC.14.06.01/00/LPPNPI/10/2017/048 tanggal 17 Oktober 2017. Pembayaran tahap I kepada PT AJLS dilakukan pada tanggal 27 November 2017 berdasarkan bukti pengeluaran kas/ bank Nomor 2017/XI/C02/2603 sebesar Rp11.598.276.694,00.


Informasi yang diperoleh klikanggaran.com menunjukkan permasalahan sebagai berikut:


Pertama, kemahalan harga 13 item pekerjaan sebesar Rp2.315.996.639,63


Berdasarkan konfirmasi PIB kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait kegiatan dan Pemasangan Genset di 5 lokasi serta melakukan pencarian harga pembanding melalui internet dan jawaban request for information (RFI) penyusunan HPS untuk mengetahui kewajaran harga sejumlah item pekerjaan. Hasil konfirmasi, pencarian internet, dan jawaban RFI diketahui terdapat kemahalan harga pekerjaan sebesar Rp2.315.996.639,63 dengan rincian pada Tabel 3.12.1 berikut.


-


Unit ST mengakui bahwa dalam pembuatan HPS hanya berdasarkan penawaran dari para agen dan distributor tetapi tidak sampai memperoleh informasi harga langsung dari pabrikan karena ketika meminta informasi harga dari pabrik pihak pabrik mengalihkan permintaan harga tersebut kepada agen dan distributor di Indonesia.


Kedua, Peralatan penunjang yang diserahkan tidak sesuai penawaran


Berdasarkan pemeriksaan fisik pekerjaan di Cabang JATSC pada tanggal 25 September 2018 dan Batam pada tanggal 31 Agustus 2018. Selain itu Tim BPK juga memperoleh foto dokumentasi hasil pekerjaan masing-masing dari Cabang Palembang, Yogyakarta, dan Banjarmasin. Hasil pemeriksaan fisik dan dokumentasi dari cabang-cabang menunjukan bahwa sejumlah peralatan tool set mekanik tidak sesuai dengan penawaran. Diantaranya adalah pada dokumen penawaran PT AJLS diketahui tool set mekanik yang ditawarkan merek Krisbow sementara yang diserahkan di Cabang JATS merek Tekiro T-528, Cabang Palembang merek Bullocks, Cabang Banjarmasin merek Tekiro. Pihak pelaksana lapangan dari PT AJLS menjelaskan pada saat pelaksanaan pekerjaan hanya memegang kontrak untuk dasar mengawasi pekerjaan namun tanpa dilampiri dokumen penawaran sehingga tidak mengetahui merek dari barang yang harus diserahkan.


Ketiga, Mesin genset dan alternator yang diserahkan tidak sesuai penawaran dan Factory Acceptance Test (FAT)


Komponen genset antara lain terdiri dari mesin dan alternator. Mesin adalah sumber energi input mekanis untuk generator dan alternator adalah bagian dari generator yang menghasilkan output listrik dari input mekanis yang diberikan oleh mesin. Sebelum pengiriman material genset ke lokasi pekerjaan dilakukan FAT yaitu kegiatan inspeksi dan pengetesan yang bertujuan untuk memeriksa kualitas peralatan yang dibeli (kualitas fisik dan kemampuan kinerja sesuai kontrak) langsung di tempat peralatan tersebut dibuat atau dirakit. Nilai FAT yang disepakati dalam Addendum I Kontrak Nomor PJJ.06.02.01/00/LPPNPI/ADD-1/12/2016/013 tanggal 21 Desember 2016 yaitu sebesar Rp577.949.950,00. FAT diikuti oleh 8 orang perwakilan Perum LPPNPI yaitu pada Tabel 3.12.2 berikut.


-


Hasil pemeriksaan fisik genset di JATSC dan Cabang Batam serta dokumentasi foto dari 3 cabang lainnya menunjukkan terdapat sejumlah mesin genset dan alternator yang tidak sesuai penawaran dan FAT dengan rincian pada Tabel 3.12.3 berikut.


-

Halaman:

Tags

Terkini