bisnis

Kerja Sama Perdagangan Impor Salem antara Perinus dan CV SLR, Ada Masalahkah?

Minggu, 25 Agustus 2019 | 14:00 WIB
perinus kampanye


Jakarta, Klikanggaran.com (25-08-2019) -- Pada tahun 2017 Perinus melakukan kegiatan impor ikan salem dengan jenis ikan Frozen Mackerel/Comber Japonicus yang diperoleh dari China. Kegiatan impor tersebut dilakukan berdasarkan Izin Pemasukan Hasil Perikanan (IPHP) yang dikeluarkan oleh KKP, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (DJPDSPKP) dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan konsumen (Pemindang) di Provinsi Jawa Timur dan Bali.


Berdasarkan informasi yang diperoleh klikanggaran.com diketahui bahwa hasil wawancara dengan Marketing Manager (Sdr Ad) terkait dengan mekanisme pelaksanaan impor salem diketahui hal-hal sebagai berikut:



  1. Perinus Cabang Surabaya dan Cabang Benoa mengajukan  permohonan rekomendasi impor ke Dinas Perikanan Provinsi Jawa Timur dan Bali dengan melampirkan beberapa dokumen yang dipersyaratkan. Permohonan rekomendasi dilakukan oleh kantor cabang dikarenakan Kantor Pusat tidak memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), sedangkan salah satu persyaratan permohonan rekomendasi impor yaitu perusahan perikanan yang memiliki SKP;

  2. Setelah surat rekomendasi diterbitkan dan diterima kantor cabang selanjutnya rekomendasi tersebut dikirim ke kantor pusat untuk diproses permohonan izin impornya ke KKP cq. DJPDSPKP dengan melampirkan beberapa dokumen yang dipersyaratkan dan disampaikan melalui online. Jika dokumen lengkap maka permohonan IPHP akan diproses penerbitannya;

  3. Setelah IPHP diterbitkan kemudian Bagian Pemasaran mengatur jadwal pembelian dan pengiriman ikan salem impor; dan

  4. Adapun kuota impor yang diperoleh Perinus sejak Januari 2017 s.d. Juli 2018 sebesar 12.800 ton.


Sehubungan dengan pembelian ikan salem tersebut, Bagian Pemasaran Kantor Pusat menjalin kerja sama dengan mitra/rekanan yang sudah berpengalaman dalam impor dan perdagangan ikan yaitu CV SLR melalui perjanjian kerja sama Nomor 019/PN/D/II/2017 tanggal 22 Februari 2017, sebagaimana diubah dengan perjanjian Nomor 066/PN/D//II/2018 pada tanggal 22 Februari 2018. Hak dan Kewajiban para pihak berdasarkan perjanjian tersebut diuraikan pada tabel di bawah ini.


-


Berdasarkan perjanjian kerja sama antara Perinus dengan CV SLR diketahui bahwa atas keuntungan yang diperoleh dari seluruh total penjualan ikan setelah dikurangi beban biaya akan dilakukan profit sharing kepada masing-masing pihak sebesar 50%. Oleh karena itu, sebelumnya CV SLR memiliki kewajiban membayar sebesar 50% dari total beban biaya kerja sama yang timbul akibat pelaksanaan kerja sama ke rekening milik Perinus.


Tapi, apakah benar biaya kerja sama tersebut masing-masing menanggung 50% : 50%? Simak artikel selanjutnya.


(emka)


Tags

Terkini