Jakarta, Klikanggaran.com (05-08-2019) -- PT Prima Layanan Nasional Enjinering (biasa disingkat PLN Enjinering atau PLN E), salah satu anak perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN), menerima pekerjaan dari PT Spring Energy Sentosa. Pekerjaan yang dimaksud adalah Jasa Konsultansi Pekerjaan Basic Design dan HPE Jalur Transmisi & Gardu Induk dari Gardu Induk Balapulang sampai ke PLTP Guci. Jangka waktu pekerjaan dengan kontrak Nomor 12.001.PJ/041/PLNE/V/2015 tersebut adalah 3 bulan sejak tanggal efektif kontrak. Tanggal efektif kontrak dimulai sejak pelaksanaan kickoff meeting yaitu tanggal 25 Mei 2015, sehingga kontrak telah berakhir pada 25 Agustus 2015.
Dalam kontrak diatur tata cara pembayaran, di mana pembayaran dibagi menjadi tiga tahap yaitu 20%, 50%, dan 30%. Tahap I sebesar 20% sebagai pembayaran uang muka. Tahap II sebesar 50% dibuktikan dengan draft laporan pekerjaan basic design dan HPE. Tahap III sebesar 30% dibuktikan dengan laporan final basic design dan HPE.
PT PLN E telah menagih pembayaran Tahap I dari PT Spring Energy Sentosa pada tanggal 18 Mei 2015 sebesar Rp161.220.000,00 sebelum PPN 10%. Pekerjaan telah selesai dilaksanakan 100% dan Laporan Akhir Pekerjaan telah diserahkan sesuai surat PT PLN E nomor 30.007/130/PLNE/X/2015 kepada PT Spring Energy Sentosa tanggal 30 Oktober 2015 perihal penyampaian Laporan Final. Namun, atas penyelesaian pekerjaan tersebut belum dibuatkan BAPP, sehingga belum dapat ditagihkan. PTL menyatakan bahwa pembuatan BAPP bukan menjadi tanggung jawabnya. Dalam PE-PLNE 2.7 disebutkan bahwa tim proyek yang dikoordinasikan oleh Kepala Tim Proyek embuat BAPP yang kemudian akan menjadi produk akhir yang dihasilkan oleh PT PLN E.
Manajer Administrasi dan Pengendalian Enjiniring Transmisi dan Distribusi menyatakan bahwa BAPP telah diajukan, namun belum disetujui oleh PT Spring Energy Sentosa. Sampai dengan pemeriksaan berakhir (November 2017), atau sudah berjalan dua tahun lebih sejak penyampaian Laporan Final, tidak ada perkembangan dalam penyelesaian BAPP. Manajer Senior Enjiniring seharusnya melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan BAPP, namun tidak ada upaya lebih lanjut baik dari Manajer Senior Enjiniring maupun Direktur Enjiniring untuk penyelesaian BAPP atas kontrak ini.
Berdasarkan dokumen pada klikanggaran.com diketahui bahwa, sisa pembayaran sebesar 80% dari nilai kontrak atau sebesar Rp644.880.000,00 sebelum PPN 10% belum dapat ditagihkan dan belum dapat diakui sebagai piutang perusahaan. (emka)