bisnis

Benarkah Pemesanan Pakaian Seragam PT HIN Tidak Sesuai Kontrak?

Minggu, 4 Agustus 2019 | 10:00 WIB
grand inna


Jakarta, Klikanggaran.com (04-08-2019) -- PT Hotel Indonesia Natour (PT HIN) adalah BUMN yang melaksanakan tugas dari Pemerintah sebagai perintis pengembangan Pariwisata Nasional di bidang Jasa Perhotelan, Restoran, Catering, dan penyewaan ruang/perkantoran. Sampai dengan 31 Desember 2017, PT HIN memiliki 14 unit hotel yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, dan Bali.


Sumber pendapatan unit-unit usaha tersebut berasal dari empat jalur customer, yaitu individu, travel agent, instansi pemerintah, dan korporasi, yang diperoleh dari penjualan kamar (room sales), makanan dan minuman (food & beverage), serta sewa lahan/ruangan. Selain itu juga melalui pendapatan dari penyelenggaraan pertemuan, rapat, seminar, maupun pameran atau lebih dikenal dengan istilah MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).


Dalam rangka mendukung kegiatan unit bisnisnya, selama tahun 2016-2017 PT HIN telah merencanakan dan melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa, baik untuk kebutuhan operasional seperti beras, daging, buah-buahan dan sayuran, maupun material seperti linen, Amenities, Kitchen Equipment, dan Seragam Karyawan.


Berdasarkan Nota Dinas Tim PKOH Nomor 053/TPKOH/HIN/VII/2017 perihal Permohonan Persetujuan Standarisasi Desain Seragam unit PT HIN kecuali Inaya Putri Bali, tanggal 27 Juli 2017, Direktur Utama PT HIN menunjuk langsung PT MA sebagai rekanan Pengadaan Pakaian Seragam Unit Bisnis PT HIN melalui Surat Nomor 551.1/Dirut/HIN/VII/2017. Atas hal itu, PT MA menyampaikan Surat Penawaran Harga Produksi Pakaian Seragam Nomor MCO- S/072/MA-UM/VII/17 tanggal 28 Juli 2017 kepada Tim PKOH, yang kemudian mengundang PT MA melalui Surat Nomor 57.1/TPKOH/HIN/VII/2017 tanggal 28 Juli 2017, untuk melakukan klarifikasi dan negosiasi tanggal 1 Agustus 2017.


Setelah melakukan Klarifikasi dan Negosiasi, para pihak mencatat hasilnya dalam Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Nomor 05/BA/TPKOH/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017. Setelah itu, pada tanggal 9 Agustus 2017, PT MA kembali menyampaikan penawaran harga hasil negosiasi melalui Surat Nomor MCO-S/079/MA-UM/VIII/17 kepada Tim PKOH yang kemudian melaporkan kepada Direktur Utama melalui Nota Dinas Nomor 077/TPKOH/HIN/VIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017.


Berdasarkan dokumen yang dimiliki Klikanggaran.com diketahui permasalahan pelaksanaan pengiriman Pakaian Seragam yang tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, seperti yang dijelaskan dalam uraian berikut.


Pertama, Unit Hotel Hotel Grand Inna Bali Beach (GIBB)


Pengiriman Pakaian Seragam ke unit Hotel GIBB melewati batas waktu perjanjian 60 hari kalender dan melewati batas toleransi 2 minggu, sehingga PT MA harus dikenakan denda sebesar 5% atau sebesar Rp26.213.000,00. Selain itu, Pakaian Seragam yang diterima kurang dari jumlah permintaan dalam PO. Dalam PO tertulis jumlah permintaan sebanyak 549 Pakaian Seragam, sedangkan yang diterima hanya sebanyak 483 Pakaian Seragam, sehingga terdapat kekurangan sebanyak 66 Pakaian Seragam.


Kedua, Unit Hotel Inna Parapat (IP)


Berdasarkan perjanjian, waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 106 hari kalender terhitung sejak tanggal 15 September 2017 sd 30 Desember 2017. Pada tanggal 20 November 2017, unit Hotel IP memesan sebanyak 200 set Pakaian Seragam dengan PO Nomor 4287\IP\11-17, namun pemesanan tersebut tidak direalisasikan oleh PT MA, karena data yang dikirim oleh unit Hotel IP tidak dilengkapi dengan ukuran pakaian.


Selanjutnya, pada tanggal 31 Januari 2018, unit Hotel IP kembali memesan 409 Pcs Pakaian Seragam, yang disampaikan ke PT MA melalui email pada tanggal 1 Februari 2018. PT MA memenuhi permintaan ini, dan pada tanggal 8 Februari 2018 unit Hotel IP menerima 422 pcs Pakaian Seragam, dan melunasi pembayaran sebesar Rp115.577.000,00, namun tidak membuat Purchase Receiving Report (PRR).


Jumlah Pakaian Seragam yang diterima oleh unit Hotel IP tidak sesuai dengan permintaan dalam PO, dimana jumlah Pakaian Seragam yang dikirimkan oleh PT MA bervariasi  (lebih  dan  kurang),  dengan  jumlah yang  diminta  seluruhnya sebanyak 169 pcs dan dikirim sebanyak 182 pcs.


Harga satuan tiga jenis Pakaian Seragam dalam dua PO unit Hotel IP, berbeda dengan harga satuan dalam perjanjian, meskipun akhirnya pembayaran tetap berdasarkan harga satuan dalam kontrak sebesar Rp9.163.000,00.


(emka)

Halaman:

Tags

Terkini