bisnis

Sudahkah BPJS Kesehatan Merestitusi PPh Hasil Investasi DJS Bernilai Puluhan Miliaran Rupiah?

Sabtu, 27 Juli 2019 | 17:00 WIB
bpjs keseh


Jakarta, Klikanggaran.com (27-07-2019) -- Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Kesehatan ditunjuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan Program JKN yang dimulai sejak tanggal 1 Januari 2014. Dalam menyelenggarakan program JKN, BPJS Kesehatan mengelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang diperlakukan sebagai entitas tersendiri, sehingga laporan keuangannya disajikan terpisah dari Laporan Keuangan BPJS Kesehatan.


Laporan Keuangan DJS selain menyajikan catatan keuangan operasional Program JKN, juga melakukan kegiatan investasi yang bertujuan untuk memperkuat aset DJS dan memberikan kontribusi likuiditas pendanaan penyelenggaraan program JKN.


Pada Tahun Buku 2017 dan Semester I 2018 DJS menempatkan investasinya pada Deposito, Deposit on Call (DOC) dan Obligasi Negara dengan Portofolio per 31 Desember 2017 dan 30 Juni 2018 sebagai berikut:


-


Dari kegiatan investasi di tahun 2017 dan Semester I 2018, DJS mencatat seluruh pendapatan dan beban investasi yang timbul.


Pendapatan investasi adalah seluruh pendapatan yang berasal dari kegiatan investasi sedangkan beban investasi merupakan beban yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan investasi. Beban Investasi yang disajikan di Laporan Keuangan Tahun 2017 dan Semester I 2018 merupakan pajak penghasilan atas pendapatan investasi yang diterima.


Rincian Pendapatan dan Beban Pajak Penghasilan Investasi DJS Kesehatan per 31 Desember 2017 dan Semester I Tahun 2018 sebagai berikut:


-


Pendapatan investasi yang diterima DJS Kesehatan selama Tahun Buku 2017 dan Semester I 2018 sebesar Rp127.396.786.428,56 telah dikenakan pajak penghasilan sebesar Rp29.853.177.064,00 (Rp28.215.520.424,00 + Rp1.637.656.640,00).


PP Nomor 73 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Program Jaminan Sosial yang diselenggarakan BPJS, menyatakan bahwa hasil investasi atau pengembangan dana dari aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan tidak termasuk objek pajak. Sebagai petunjuk teknis atas PP tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 /PMK.03/2017 tanggal 23 Oktober 2017, tentang Tata Cara Pengecualian Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Hasil Investasi atau Pengembangan Dana Dari Aset Dana Jaminan Sosial.


Menindaklanjuti PMK tersebut, BPJS Kesehatan melalui Kedeputian Bidang Treasury dan Investasi telah mendaftarkan NPWP 83.966.072.7-093.000 atas nama Dana Jaminan Sosial Kesehatan terhitung sejak 8 Februari 2018. Adapun BPJS Kesehatan Kantor Pusat (Badan) tetap menggunakan NPWP awal yaitu nomor 01.061.016.0-093.000. BPJS Kesehatan juga telah melakukan koordinasi dengan mitra kerja atau lembaga keuangan sejak tanggal 27 Maret 2018 berupa:


Pertama, penyampaian informasi bahwa hasil investasi atau pengembangan dana aset DJS Kesehatan dikecualikan dari pemotongan pajak penghasilan serta penyampaian NPWP DJS Kesehatan sebagai dasar pengecualian pemotongan pajak; dan


Kedua, permintaan data pemotongan pajak atas hasil investasi atau pengembangan dana asset DJS beserta bukti potong pajaknya sejak tanggal 30 Desember 2016.


Kondisi tersebut mengakibatkan pemotongan pajak atas hasil investasi sebesar Rp29.853.177.064,00 tidak dapat segera dimanfaatkan oleh DJS Kesehatan.

Halaman:

Tags

Terkini