bisnis

Pembayaran PPN pada Pengadaan Jasa Publikasi BPJS Kesehatan Tahun 2017 Tidak Sesuai Ketentuan

Jumat, 26 Juli 2019 | 19:00 WIB
bpjs


Jakarta, Klikanggaran.com (26-07-2019) -- Pada Tahun 2017 BPJS Kesehatan telah melaksanakan pekerjaan pengadaan Jasa Publikasi BPJS Kesehatan dengan total nilai pekerjaan sebesar Rp15.493.100.000,00. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh 3 (tiga) penyedia sebagai berikut:


-


Ketiga pekerjaantersebut telah diselesaikan 100% oleh penyedia dengan didukung bukti berupa Berita Acara Penerimaan Barang/Jasa dari Panitia Penerima Barang dan Jasa. Berdasarkan pemeriksaan dokumen pembayaran diketahui bahwa seluruh pekerjaan telah dibayarkan 100% dengan cara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan oleh penyedia. Pembayaran tersebut telah dilakukan kepada masing-masing penyedia dengan bukti berupa voucher pengeluaran bank.


Pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pembayaran menunjukkan bahwa jumlah pembayaran melebihi dari nilai kontrak pengadaan sebesar Rp128.110.000,00 yang disebabkan adanya pembayaran PPN pada penayangan iklan advertorial dengan rincian sebagai berikut:


-


Definisi advertorial berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah iklan yang berupa berita (bukan gambar atau poster); pariwara. Pemeriksaan lebih lanjut atas substansi advertorial yang dilakukan BPJS Kesehatan diketahui bentuk advertorial adalah penyampaian informasi terkait program-program kerja BPJS Kesehatan kepada masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa advertorial BPJS Kesehatan merupakan produk penyiaran yang tidak bersifat iklan.


Sesuai dengan PMK tentang Jasa Penyiaran, disebutkan bahwa jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan tidak dikenai PPN dan diterangkan lebih lanjut bahwa penyiaran yang tidak bersifat iklan adalah kegiatan penayangan pesan layanan masyarakat atau rangkaian pesan layanan masyarakat, sehingga advertorial yang ditayangkan oleh BPJS Kesehatan termasuk jasa penyiaran yang tidak dikenakan PPN 10%.


Pengenaan pajak tersebut tidak sesuai dengan PMK Nomor 155/PMK.03/2012 tentang Kriteria Jasa Penyiaran Yang Tidak Bersifat Iklan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yang menyatakan bahwa:



  1. Pasal 1 ayat (1) Atas penyerahan jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan tidak dikenai PPN;

  2. Pasal 1 ayat (2) Penyiaran yang tidak bersifat iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan penayangan pesan layanan masyarakat atau rangkaian pesan layanan masyarakat dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang diserahkan oleh Lembaga penyiaran kepada pemasang  pesan,  atau kepada pemasang pesan melalui perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya.


Kondisi tersebut mengakibatkan terdapat pengeluaran/belanja yang tidak seharusnya senilai Rp128.110.000,00 atas pembayaran PPN terkait kegiatan advertorial BPJS Kesehatan.


Diduga, kondisi tersebut disebabkan Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum BPJS Kesehatan dalam menerbitkan Surat Edaran Nomor 55 Tahun 2017 belum mempedomani ketentuan yang berlaku. (emka)


 


 


Tags

Terkini