bisnis

PTPN V Tidak Dapat Memanfaatkan Ratusan Hektare Lahan Kebun, Kok Bisa?

Rabu, 24 Juli 2019 | 19:00 WIB
ptpn5


Jakarta, Klikanggaran.com (24-07-2019) -- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V melaksanakan perjanjian kerja sama dengan beberapa Koperasi Petani dalam program KKPA untuk membangun perkebunan kelapa sawit. Salah satunya Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) yang berlokasi di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.


KOPSA-M telah mengajukan permohonan pembangunan Kebun Kelapa Sawit Pola KKPA Masyarakat Desa Pangkalan Baru dengan No. Surat 06/KPS.M/VII/2001 tanggal 21 September 2001, yang telah dilengkapi dengan persyaratan yang diperlukan. Antara lain surat rekomendasi dari ninik mamak, Kepala Desa, Camat, dan Bupati, akta pendirian koperasi dan SIUP.


Berdasarkan Surat Direksi PTPN V kepada Pengurus KOPSA-M Nomor 55-PTPN V/05.D5/05.13/VI/2002 tanggal 12 Juni 2002, PTPN V menyetujui permohonan KOPSA-M untuk membangun kebun kelapa sawit dengan pola KKPA. Dalam hal mendukung pelaksanaan pembangunan kebun kelapa sawit, PTPN V dan KOPSA-M (KOPSA-M) melakukan pengembangan kebun kelapa sawit pola KKPA dalam tiga tahap dengan total luas areal yang dikerjasamakan seluas 1.650 ha, dengan rincian kerja sama sebagai berikut:



  • Surat Perjanjian N 05.KKPA/SPK-KKPA/07/2003 & /KUD.GJ/P/I/2003 tanggal 8 Januari 2003 untuk lahan seluas 200 Ha untuk 100 KK.

  • Surat Perjanjian N 05.KKPA/SPK-KKPA/18/2003 &  /KPSM/P/III/2003 tanggal 1 April 2003 untuk lahan seluas 950 Ha untuk 475 KK.



  • Surat Perjanjian N 05.11/S.Perj/02/2006 tanggal 17 Januari 2006 untuk lahan seluas 500 Ha untuk 250 KK.


Dalam hal pembiayaan proyek pembangunan kebun pola KKPA, KOPSA-M berkerja sama dengan Bank Agro yang tertuang pada perjanjian kredit Nomor AB/Cr.S/029/PK/IX/2006 tanggal 6 September 2006. Pada perjanjian tersebut diketahui bahwa plafond kredit yang diberikan kepada Koperasi Tani Sawit Makmur sebesar Rp16.591.200.500,00. Pokok pinjaman adalah sebesar Rp11.758.454.000,00 dan bunga pelaksanaan (IDC) sebesar Rp4.832.746.500,00.


Penyediaan plafond tersebut mengacu pada asumsi anggaran biaya pembangunan kebun per hektar (unit cost) sebesar Rp33.182.401,00/ha dengan luas lahan 500Ha. Sampai dengan pemeriksaan lapangan berakhir tim tidak mendapatkan perjanjian kredit atas pembangunan lahan seluas 200 ha dan 950 ha.


Pada tahun 2010 telah dilakukan pengkajian pengelolaan kebun kelapa sawit masyarakat pola KKPA Kebun Sei Pagar yang dilaksanakan oleh Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara Medan dengan kesimpulan bahwa untuk kebun petani dengan luasan 500 ha, terdapat lahan seluas 100 ha yang bermasalah (tergenang air) dan banyak tanaman yang mati sehingga perlu pembuatan saluran drainase dan perlu dilakukan tanam ulang atas tanaman yang mati. Untuk tanaman dan saluran yang harus direhabilitasi seluas 100 ha tersebut, membutuhkan biaya sebesar Rp4.813.496.967,00 atau sebesar Rp48.134.969,67 per ha.


Dokumen pada klikanggaran.com menunjukkan bahwa hasil analisis dokumen dan wawancara yang dilakukan lembaga audit, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian, antara lain:


Pertama, terhadap lahan seluas 100 ha yang tidak dapat digunakan/fuso, Kepala Bagian Pengembangan Usaha memberikan informasi bahwa atas lahan 100 ha karena banjir dan memerlukan biaya rehabilitasi yang besar diputuskan untuk difusokan. Sehingga total lahan yang masih dikelola oleh KOPSA-M adalah seluas 1.550 ha.


Hasil pengujian terhadap dokumen verifikasi awal pengajuan kerja sama, diketahui bahwa, pada saat pengajuan kerja sama tidak diperoleh dokumen Feasibility Study/Due Diligence terkait kualitas dan status lahan kebun kelapa sawit KOPSA- M.


Kedua, areal Kebun KOPSA-M dikuasai/tumpang tindih dengan pihak lain. Antara PTPN V dan KUD Sawit Makmur melakukan perikatan untuk memperjelas cakupan pekerjaan pengelolaan kebun, hak dan kewajian masing-masing pihak yang tertuang pada Akta Notaris Victor Yonathan, SH M.Kn, Nomor 07 tanggal 15 April 2013. Pada akta notaris disebutkan bahwa petani dilarang mengalihkan lahan kepada pihak lain.


Pj. Manajer Kebun Inti/KKPA Sei Pagar mengirimkan surat kepada Kabag Pembelian Bahan Baku dan Pengelolaan Plasma/KKPA Nomor U-5.SPA/5.15/M/08/IX/2014 tanggal 11 September 2014 perihal Tumpang Tindih Legalitas Lahan KKPA KUD KOPSA-M Desa Pangkalan Baru, yang menyatakan bahwa berdasarkan informasi dari petani Kebun KKPA KOPSA-M (areal 1.150 Ha) bahwa ada lahan seluas 78 Ha (39 persil) yang masuk dalam peta kerja KKPA KUD KOPSA-M dan masih dalam pengawasan PTPN V Kebun Sei Pagar, telah dijual dan dikuasai oleh pihak ketiga, yang bukan anggota KKPA KOPSA-M.


Pj. Manajer Kebun Inti/KKPA Sei Pagar pada tanggal 15 Juni 2015 melaporkan kepada Kabag Pengembangan Usaha melalui surat Nomor U-5.SPA/M/01/VI/2015, diketahui bahwa areal seluas 78 ha menurut Tim Notaris Adefrizal adalah areal HGU PT Raja Garuda Mas Sejati (RGMS). Hasil wawancara dengan pengurus baru (Tahun 2016) KOPSA-M, diperoleh informasi bahwa, kasus ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Namun, sampai dengan pemeriksaan lapangan berakhir, tim belum memperoleh surat pengaduan kepada pihak kepolisian.


Ketiga, peralihan/Penggantian nama perserta KOPSA-M. Hasil pemeriksaan lapangan ke lokasi kebun dan melakukan wawancara dengan pengurus KOPSA-M, diperoleh informasi bahwa lahan yang dikelola seluas 1.550 ha, yang terdiri dari Tahap 2 seluas 1.150 ha untuk 575 petani dan tahap 3 seluas 500 ha untuk 250 petani, terdapat pengalihan/penggantian nama peserta KOPSA-M. Pengurus koperasi tidak memberikan informasi alasan pengalihan nama peserta sertifikat dan hasil wawancara kepada Asisten Kepala, tidak diperoleh informasi alasan pengalihan nama peserta KOPSA-M.


Hasil pengujian pada daftar nama peserta KOPSA-M sebanyak 825 petani, diketahui bahwa terdapat 657 nama dengan luas 1.350 ha yang mengalihkan nama kepemilikannya. Terhadap 657 nama petani tersebut dimintakan informasi kepada Bagian Pengembangan Usaha, diperoleh informasi bahwa terhadap 657 nama petani tersebut telah terbit sertifikat lahannya (SHM) yang saat ini berada di Bank Mandiri sebagai jaminan fasilitas kredit.

Halaman:

Tags

Terkini