Jakarta, Klikanggaran.com (19-07-2019) — Pada dokumen yang dimiliki Klikanggaran.com ditemukan permasalahan pada PT PAL, yaitu terdapat paket-paket yang mengalami keterlambatan kedatangan dan belum dikenakan denda sebesar USD122,180.02 yang disebabkan oleh seller terlambat melakukan open L/C serta vendor terlambat mengirim material.
PT PAL bekerja sama dengan Department of National Defence/Armed Forced of Philippines (DND/AFP) melalui kontrak tanggal 7 Maret 2014 membangun dua Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) 1 dan 2 Philippine Navy dengan Nomor proyek W000292 dan W000293. Untuk memperlancar proses pelaksanaan pembangunan SSV Philipines, PT PAL mengeluarkan Instruksi Pelaksanaan Pekerjaan (IPP) Nomor IPP/30/20000/XII/2014 tanggal 17 Desember 2014. Anggaran untuk pembuatan kapal SSV 1 dan SSV 2 sesuai IPP tersebut masing-masing sebesar USD35,710,101.00. Pada 29 Juni 2015 PT PAL melakukan revisi sesuai IPP Nomor IPP/08/20000/VI/2015, sehingga anggaran pembuatan kapal SSV 1 dan SSV 2 masing-masing menjadi sebesar USD36,095,101.00 dengan anggaran untuk material masing-masing sebesar USD26,375,001.00.
PT PAL melakukan kerja sama dengan vendor/maker untuk pengadaan material pembuatan kapal SSV 1 dan SSV 2. Untuk mendanai pengadaan material yang sebagian besar berasal dari luar negeri, PT PAL mengalami kendala pembiayaan baik berupa fasilitas kredit maupun fasilitas L/C karena posisi penggolongan kredit (kolektabilitas) tingkat 2 atau dalam perhatian khusus. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, manajemen PT PAL dengan Daewoo International Corporation (DWIC) sebagai pihak seller melakukan kerja sama dengan rincian sebagai berikut:
Pertama, Kontrak Payung (UA) Nomor: SPER/21/10000/IX/20/2014 tanggal 30 September 2014 dengan nilai total pendanaan awal USD24.000.000,00;
Kedua, Amandemen I Kontrak sesuai tanggal 25 Maret 2015 dengan nilai pendanaan menjadi USD40,000,000.00;
Ketiga, Amandemen II atas kontrak pada tanggal 3 Nopember 2015 tentang perubahan klausul pembayaran fee dan kewajiban PT PAL untuk menyediakan jaminan asuransi atas 85% pembayaran setiap Purchase Order (PO), di mana sebelumnya jaminan asuransi disediakan oleh DWIC. Selain itu, dalam lampiran kontrak amandemen menyebutkan lima PO paket pengadaan material yang harus menyediakan jaminan asuransi atas 85% pembayaran PO.
Keempat, Amandemen III atas kontrak pada tanggal 13 Januari 2016 merubah lampiran Amandemen II Kontrak dari lima PO paket pengadaan material menjadi sembilan PO paket pengadaan material;
Kelima, Amandemen IV atas kontrak pada tanggal 2 Maret 2016 merubah klausul 4.3 yang menyatakan DWIC harus membayar 100% kepada maker dan vendor yang mana 15% sebagai Down Payment dan 85% atas pengiriman paket material, dalam hal seller terlambat membayar maker/vendor maka PT PAL memberi kelonggaran 30 hari kalender jedah (grace period) untuk menunda pembayarannya dari tanggal jatuh tempo. Klausul ini berlaku untuk PO paket pengadaan material di kontrak awal dan semua amandemen kontrak. (emka)