bisnis

Pekerjaan Jasa Docking Repair PT PAL Tidak Diakui oleh PT Pertamina?

Rabu, 17 Juli 2019 | 13:00 WIB
docking kapal


Jakarta, Klikanggaran.com (17-07-2019) -- PT PAL memperoleh pekerjaan jasa docking repair MT Kuang ini setelah melalui proses tender yang dilakukan oleh owner yaitu PT Pertamina Persero untuk selanjutnya disebut PT Pertamina. Proses tender ini dimulai dari undangan PT Pertamina - Direktorat Pemasaran - Perkapalan pada tanggal 20 November 2015 terkait penawaran harga pengadaan Jasa Docking Repair MT Kuang kepada perusahaan dan dilanjutkan undangan pelaksanaan aanwijzing yang dilaksanakan pada tanggal 24 Nopember 2015.


Sesuai surat Nomor : PP-076/F30360/2015 tentang penetapan pemenang pengadaan jasa docking MT Kuang, Tim PT Pertamina memutuskan bahwa pemenang tender adalah PT PAL dengan nilai pekerjaan sesuai surat penetapan pemenang adalah Rp12.679.000.000,00 dengan waktu pelaksanaan 28 hari kalender dan dilakukan perikatan sesuai Perjanjian Borongan No.SPB-044/SPB/30350/2015-SS tanggal 30 Desember 2015. Selanjutnya atas perjanjian borongan tersebut, dilakukan perubahan pertama atas Pokok-Pokok Perjanjian Jasa Perbaikan Kapal (docking repair) MT Kuang, dimana para pihak sepakat atas nilai pekerjaan sebesar Rp12.595.724.000,00.


Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, berdasarkan Laporan Laba Rugi per proyek yang dikeluarkan oleh Divisi Akuntansi, PT PAL mengalami kerugian sebesar Rp1.432.158.451,00 dengan uraian sebagai berikut:


-


Atas pekerjaan harkan MT Kuang ini, PT Pertamina telah melunasi dengan cara pembayaran sebanyak dua kali dan telah memotong denda maksimal sebesar 10% sebagai berikut:


-


Kerugian tersebut antara lain disebabkan dari keterlambatan penyerahan pekerjaan sebagaimana kesepakatan dalam kontrak dan adanya tambahan pekerjaan jasa dan material yang tidak diakui oleh PT Pertamina. Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa kerugian yang dialami PT PAL adalah sebesar Rp4.195.553.021,00 (Rp1.267.900.000,00 + Rp2.927.653.021,00) dengan uraian sebagai berikut:


Pertama, Pelaksanaan Jasa Docking Repair MT Kuang mengalami keterlambatan sehingga dikenakan denda senilai Rp1.267.900.000,00


Pelaksanaan jasa docking repair MT Kuang diawali dengan sandarnya MT Kuang di dermaga Divisi Kapal Perang pada 24 Desember 2015. Sesuai Perjanjian Borongan No.SPB-044/SPB/30350/2015-SS tanggal 30 Desember 2015, pelaksanaan docking kapal dilaksanakan selama 28 hari kalender terhitung mulai tanggal 29 Desember 2015 sampai dengan tanggal 25 Januari 2016.


Berdasarkan konfirmasi kepada Divisi Bisnis dan Pemasaran diketahui bahwa PT PAL tidak melakukan survei awal atas kondisi MT Kuang. Survai awal ini sangat penting untuk mengetahui jenis dan volume pekerjaan yang akan dikerjakan dalam kontrak. PT PAL dalam hal ini Divisi Harkan dalam menyusun jadwal pekerjaan serta fasilitas yang akan dipergunakan hanya mendasarkan pada repair list yang dibuat oleh PT Pertamina, termasuk pertimbangan pembuatan waktu pekerjaan dalam kontrak selama 28 hari.


Dalam pelaksanaannya, kapal MT Kuang baru melakukan docking di Dok Irian pada tanggal 7 Februari 2016 atau mengalami keterlambatan selama 40 hari dari jadwal kontrak awal.


Kedua, Terdapat tambahan pekerjaan baik jasa maupun material yang tidak diakui oleh PT Pertamina senilai Rp2.927.653.021,00


Untuk mendukung pelaksanaan harkan MT Kuang, Kepala Divisi Bisnis Pemasaran mengeluarkan Instruksi Pelaksanaan Pekerjaan (IPP) Awal tanggal 22 Desember 2015 dengan total anggaran sebesar Rp8.768.183.000,00. Dalam pelaksanaannya, IPP tersebut mengalami beberapa kali perubahan dengan revisi terakhir yaitu IPP Revisi 6 pada tanggal 26 Juli 2016 dengan total anggaran sebesar Rp12.623.308.760,00. Penambahan biaya tersebut antara lain karena re-work dan penyediaan fasilitas untuk pekerjaan tank cleaning dan tank coating di atas serta adanya penambahan pekerjaan atas repair list awal.


Selama dalam proses perbaikan terdapat penambahan pekerjaan yang tidak terdapat dalam repair list yang merupakan pengembangan pekerjaan utama. Permintaan penambahan pekerjaan (R-07) dapat dikerjakan apabila ada persetujuan dari owner representative dari PT Pertamina. Realisasi pengadaan dan rincian pekerjaan yang telah dilakukan termasuk penambahan pekerjaan selanjutnya akan dilakukan pengujian hasil pekerjaan oleh Quality.

Halaman:

Tags

Terkini