bisnis

PT Krakatau Steel Belum Menyelesaikan Proses Likuidasi pada PT Maleo Emtiga [Bag 1]

Senin, 8 Juli 2019 | 10:13 WIB
krakatau steel


Jakarta, Klikanggaran.com--PT Maleo Emtiga merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 24 tanggal 6 Februari 1997 dan Pengesahan Menteri Kehakiman RI No.C21646.HT.01.01.TH 97, tanggal 11 Maret 1997.  PT Maleo Emtiga bergerak dalam bidang industri  otomotif. Kepemilikan  saham PT  KS  pada PT  Maleo  Emtiga  sesuai anggaran dasar perusahaan yaitu dengan modal disetor sebesar Rp50.000.000.000,00 atas


50.000 lembar saham dengan porsi kepemilikan sebesar 54,35%. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPKP per 31 Desember 2000 terdapat perbedaan realisasi setoran dari PT INTI, PT INKA dan PT BBI sehingga porsi kepemilikan PT KS menjadi sebesar 51,64%.


Sampai dengan pemeriksaan berakhir pada 21 Mei 2017 status PT Maleo Emtiga sebagai  sebuah  badan  usaha  masih  berdiri  secara  sah  dan  tercatat  pada  Departemen Hukum dan  Hak  Asasi  Manusia  Republik  Indonesia,  walaupun  kegiatan  operasional Perseroan sudah dihentikan sesuai dengan Keputusan RUPS LB pada tanggal 31 Agustus 1998.


Hasil keputusan RUPS Luar Biasa PT Maleo Emtiga tanggal 31 Agustus 1998, yaitu:



  1. Membekukan kegiatan operasional PT Maleo Emtiga. 

  2. Menyetujui partner strategis untuk share diatas 51%.

  3. Hutang kepada Bank Ex. Bridging dengan jaminan deposito milik PT INTI dan PT INKA dapat diperpanjang.

  4. Menyetujui pelaksanaan audit oleh BPKP atas kinerja tahun buku 1997 dan 1998.

  5. Menyetujui permohonan pengunduran diri Komisaris Utama PT Maleo Emtiga (Ir. Giri Suseno Hadihardjono, MSME.).

  6. Pengangkatan Komisaris Utama Baru (Ir. Muhammad Faisal).


Kesulitan dalam proses penyelesaian atas penyertaan PT Maleo Emtiga yaitu:



  1. Masa jabatan pengurus Perseroan sudah berakhir sesuai dengan batas waktu masa jabatan.

  2. Tanggung jawab Perseroan kepada pihak ketiga masih belum selesai.

  3. Adanya kesulitan untuk inventarisasi aset dan validasi kewajiban Perseroan, karena Perseroan tidak lagi memiliki kantor.


Sebetulnya, rencana pembubaran dan likuidasi PT Maleo Emtiga sudah mendapatkan persetujuan dari:



  1. PT  KS,  persetujuan  dari  Menteri  Negara  BUMN  RI  sesuai  surat  Nomor:  S-44/MBU/2010 tanggal 02 Agustus 2010.

  2. PT  INTI, persetujuan dari Dekom PT  INTI Nomor: S-2/DEKOM/INTI/IX/2010 tanggal 29 November 2010.

  3. PT   PAL   Indonesia,   persetujuan   dari   Dekom   PT   PAL   Indonesia   Nomor: 38/DK/PAL/VIII/2010 tanggal 11 Agustus 2010.

  4. PT  INKA,  persetujuan  dari  Menteri  Negara  BUMN  RI  ad  Interim,  sesuai  surat Nomor: S-502/MBU/2011 tanggal 30 September 2011.

  5. PT Boma Bisma Indra (Persero), persetujuan dari Menteri Negara BUMN RI adInterim, sesuai surat Nomor: S-503/ MBU/2011 tanggal 30 September 2011. 


Tags

Terkini