Viral Penumpang KA Sancaka Terluka Akibat Pelemparan Batu di Klaten, Begini Kata KAI

photo author
- Selasa, 8 Juli 2025 | 16:10 WIB
Foto Ilustrasi - Dua penumpang KA Sancaka menjadi korban pelemparan batu hingga terluka di wajah.  ((Unsplash/HansRipa))
Foto Ilustrasi - Dua penumpang KA Sancaka menjadi korban pelemparan batu hingga terluka di wajah. ((Unsplash/HansRipa))

Ia merujuk pada Pasal 194 KUHP ayat 1 dan 2, yang menyebutkan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, bahkan seumur hidup jika aksi tersebut menyebabkan kematian.

Sanksi serupa juga tercantum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 180.

"KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalisme demi keselamatan bersama dan mengajak semua pihak berkolaborasi menjaga keamanan," tambah Feni.

Baca Juga: Viral Anak Pedagang Es Keliling Diterima di ITB, Rumahnya Dipenuhi Trofi

Insiden ini menjadi pengingat serius akan pentingnya keamanan jalur kereta dan perlunya pengawasan lebih ketat di titik-titik rawan sepanjang lintasan.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X