Ia merujuk pada Pasal 194 KUHP ayat 1 dan 2, yang menyebutkan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, bahkan seumur hidup jika aksi tersebut menyebabkan kematian.
Sanksi serupa juga tercantum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 180.
"KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalisme demi keselamatan bersama dan mengajak semua pihak berkolaborasi menjaga keamanan," tambah Feni.
Baca Juga: Viral Anak Pedagang Es Keliling Diterima di ITB, Rumahnya Dipenuhi Trofi
Insiden ini menjadi pengingat serius akan pentingnya keamanan jalur kereta dan perlunya pengawasan lebih ketat di titik-titik rawan sepanjang lintasan.**
Artikel Terkait
PT KAI Daop 5 Purwokerto Tutup Perlintasan Sebidang untuk Normalisasi Jalur dan Meningkatkan Keselamatan Perjalanan KA
Eksplore Objek Wisata, PIK-R Generik SMA 4 dan Disporapar Jalin Kerja Sama
Inilah 5 Destinasi Wisata Buddha untuk Rayakan Waisak 2025, Salah Satunya Anda Akan Tertarik!
Integrasikan Nilai-nilai Budaya dan Pariwisata, Disporapar Apresiasi Wisata NDP HMI Luwu Utara