KLIKANGGARAN -- Baru-baru ini spanduk 'MEGAWATI KETUM ILEGAL' menjadi perbincangan publik dan viral di media sosial.
Spanduk 'MEGAWATI KETUM ILEGAL' tersebut muncul di dinding pinggir Tol Bogor Outing Ring Road (BORR) pada Rabu, 18 Desember 2024.
Berikut isi spanduk 'MEGAWATI KETUM ILEGAL' di Bogor yang tengah menjadi bahasan hangat warganet.
Baca Juga: Peng-Peng: Politik Uang dan Ancaman bagi Demokrasi
MEGAWATI KETUM ILEGAL
* Melanggar AD/ART pasal 70 ayat 1 Kongres merupakan kekuasaan tertingi dalam partai
* Melanggar UU Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik
* Melantik diri sendiri sejak Juli 2024 tanpa Kongres
Pengkhianat Rakyat
Sebagai informasi, Spanduk tersebut saat artikel ini dibuat sudah dicopot oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-Perjuangan Kota Bogor karena dianggap sebagai upaya provokasi yang bertujuan merusak soliditas partai menjelang Kongres 2025.
Silakan bagikan artikel ini.
Artikel Terkait
Syndrome Kata “Kocak” pada Generasi Z
Mengenal Bahasa Gaul Gen Alpha: Rizz, Vibes, Sus, dan Drip yang Lagi Tren
Ragam bahasa daerah di Indonesia adalah salah satu cikal bakal Bhineka Tunggal Ika
Transformasi Perencanaan Pendidikan di Tengah Perubahan Sosial dan Teknologi
Refleksi Pribadi: Mengapa Sejarah Sastra, Kritik Sastra, dan Feminisme Penting Dipelajari?
Potret Wulan Guritno Sangat Mirip Rihanah di Film Kisah Nyata, Norma: Antara Mertua dan Menantu
Siapa Artis Inisial A yang Disebut Gunawan Sudrajat Tidak Klop , Jawaban Netizen Bikin Ngakak
Dorong Peningkatan Kinerja Desa, Pemda Lutra Tambah Kuota Penerima Program TAKE Jadi 40 Desa
Ifra Maira Nur, Siswi SMP 4 Raih Juara 1 Lomba Nyanyi Pekan Kreativesia Pemuda Luwu Utara
Peng-Peng: Politik Uang dan Ancaman bagi Demokrasi