Walau mengaku tidak sengaja, namun secara hukum selebgram Zoe Levana tetap terancam dikenai tilang.
Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 2 ayat 7 disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur TransJakarta.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dalam rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Silakan bagikan artikel ini dan tetap tertib berlalulintas.
Artikel Terkait
Sekda : Dua Dekade Kedepan Merupakan Momen Krusial Menentukan Langkah Indonesia Mewujudkan Kemajuan Teknologi
Momentum Hari Kebangkitan Nasional dengan Ziarah ke Makam Pahlawan
Nama Bupati Indramayu Nina Agustina Disebut Ikut Terseret dalam Kasus Kematian Vina Cirebon, Begini Kronologinya
Inilah Sosok Lukman Hakim Polisi Gadungan Tipu Istri Kedua dan Mertua, Siapa Sebenarnya?
Bupati Musi Rawas Lakukan Monitoring Perkembangan Desa di Kecamatan Tugu Mulyo
Sinopsis Lovely Runner Episode 13: Kesekian Kalinya Sun Jae Meninggal tapi Kok Hidup Lagi
Dituding sebagai Artis Inisial R yang tengah Viral, Begini Tanggapan Ruri Repvblik
Kronologi dan Alasan Gus Zizan dan Zoe Levana Trending di X, Kenapa viral di Media Sosial?
Terungkap, Ternyata Ini Alasan Bobby Nasution Pindah Haluan ke Partai Gerindra
Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Masuk Jalur Busway Transjakarta, Ini Hukuman untuk Penerobos Jalur Khusus Tersebut!