Inilah Momen Zoe Levana Tidak Tahu Kepanjangan Satpol PP, Satuan Polisi Profil Picture?

photo author
- Selasa, 21 Mei 2024 | 15:07 WIB
Zoe Levana (Tangkap Layar)
Zoe Levana (Tangkap Layar)

Walau mengaku tidak sengaja, namun secara hukum selebgram Zoe Levana tetap terancam dikenai tilang.

Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 2 ayat 7 disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur TransJakarta.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dalam rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Silakan bagikan artikel ini dan tetap tertib berlalulintas.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X