KLIKANGGARAN -- Akhirnya pihak kepolisian membeberkan sejumlah tersangka termasuk ketua RT inisial D bernama Didin dalam kasus pembubaran doa Rosario di Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).
Total empat orang dijadikan tersangka dalam kasus pembubaran doa rosario di Tangsel tersebut termasuk ketua RT setempat inisial D bernama Didin yang berusia 53 tahun.
Empat orang tersangka termasuk satu ketua RT setempat inisial D bernama Didin dalam kasus pembubaran doa rosario di Tangsel tersebut diungkap oleh Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa, 7 Mei 2024.
Baca Juga: HRW Kembalikan Formulir Penjaringan Wali Kota ke DPC PKB Lubuklinggau
"Tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya," ungkapnya.
Tiga orang tersangka lainnya yang diungkap pihak kepolisian adalah masing berinisial I (30), S (36), dan A (26).
"Tersangka inisial I turut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi dan, karena korban menolak perintah Tersangka untuk pergi, maka Tersangka mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak dua kali," terangnya.
Baca Juga: Alumni SMPN 1 Masamba Angkatan '94 Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang di Luwu
"Membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud bersama tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri," imbuhnya.
Lebih jauh pihak kepolisian menyebut bahwa tersangka inisial S dan A sama-sama membawa senjata tajam untuk melakukan ancaman.
"Membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud bersama tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri," terangnya.
Baca Juga: Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Luwu Utara Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Banjir di Luwu
Terakhir, AKBP Ibnu mengatakan keempat tersangka termasuk ketua RT tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.
Sebelumnya viral di media sosial momen pembubaran yang dilakukan sekelompok masa terhadap satu kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa salah satu Universitas Katolik di Tangerang Selatan.
Artikel Terkait
Halal Bihalal dengan LAD, Datuk Adipati Cahayo Negeri Sebut Kita Pengen Anak Muda Naik Rumah Adat dan Memakai Pakaian Adat
Ketua LAD Batang Hari Fathuddin Sebut, MFA dan Bakhtiar Pasangan yang Serasi
Sampaikan LKPJ Bupati Nagan Raya Tahun 2023 saat Rapat Paripurna DPRK, Ini Penjelasan Fitriany Farhas , Yuk Simak !
Ini Peringatan Pemerintah Arab Saudi untuk Israel jika 'Keukeuh' Bombardir Rafah
IKA PMDS Angkatan 1997 Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Banjir di Luwu
Sinopsis Lovely Runner Episode 9: Im Sol Memperbaiki Semuanya, Apakah akan Berhasil?
Dilepas Suaib, KKLU Morowali Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Luwu Utara
Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Luwu Utara Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Banjir di Luwu
Alumni SMPN 1 Masamba Angkatan '94 Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang di Luwu
HRW Kembalikan Formulir Penjaringan Wali Kota ke DPC PKB Lubuklinggau