Kabupaten OKU Kekosongan Kepala Daerah, DPRD Harus Segera Ambil Inisiatif

photo author
- Jumat, 13 Agustus 2021 | 18:44 WIB
Bagindo Togar 02
Bagindo Togar 02


OKU, Klikanggaran.com - Pengamat Sosial dan Politik, Drs. Bagindo Togar SH, MSi, mengatakan bahwa pihak DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) untuk segera mengambil inisiatif memilih kepala daerah Kabupaten OKU, mengingat Bupati OKU terpilih telah meninggal dunia dan Wakil Bupati OKU saat ini sedang diproses hukum dalam dugaan kasus korupsi.


Menurutnya, terkait kekosongan kepala daerah di Kabupaten OKU yang diisi Plh Bupati maupun Pj (Pejabat) Bupati, untuk keduanya hanyalah merupakan pejabat administrasi yang tentunya tidak dapat mengambil keputusan rutin, tidak bisa membuat kebijakan, bahkan tidak bisa memutasi pegawai.


“Dalam Pilkada OKU yang telah memakan waktu dan proses, rakyat OKU kan sudah mengamanahkan kepada Kuryana dan Johan Anuar sebagai Bupati dan Wakil Bupati OKU. Jadi amanah rakyat bukan kepada Plh maupun Pj Bupati. Dari itulah DPRD harus segara ambil inisiatif untuk segera memilih kepala daerah di OKU,” ujar Bagindo, melalui keterangannya, Jumat (13-8).


Dijelaskannya, dalam pemilihan kepala daerah melalui DPRD awalnya dibentuk Pansus dan Panitia Pemilihan yang selanjutnya diusulkan DPRD kepada wakil pemerintah pusat yang ada di daerah dan Kemendagri.


“Dari itulah DPRD harus segera mengambil keputusan untuk memilih kepala daerah melalui DPRD, sebab dipilihnya Bupati dan Wakil Bupati ini kan berdasarkan amanah rakyat. Nah, kalau hanya Plh dan Pj Bupati untuk apa dulunya dilakukan Pemilu yang cukup besar nilainya, namun akhirnya tidak berani mengambil keputusan politik,” jelasnya.


Lebih jauh dijelaskannya, sedangkan untuk Wakil Bupati OKU terpilih yang menjadi tersangka korupsi bukanlah halangan bagi DPRD untuk melakukan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Karena pemilihan kepala daerah tetap dapat dilakukan DPRD meskipun status Wakil Bupati OKU terpilih tersebut belum ada keputusan tetap atau incrah.


“Jadi sekarang ini perlu keberanian, DPRD dan pemerintah pusat juga harus mengakomodir melakukan pemilihan kepala daerah di OKU melalui mekanisme di DPRD. Karenakan Paslon yang difinitif merupakan hasil dari proses politik amanah rakyat, makanya pemilihan kepala daerahnya diharuskan melalui DPRD,” paparnya.


Lanjut dikatakan Bagindo, apabila tidak dilakukan pemilihan kepala daerah melalui DPRD maka itu namanya mengingkari aspirasi rakyat OKU. Karena selama tiga tahun rakyat OKU bakal mendapat Plh dan PJ yang hanyalah merupakan pejabat administrasi saja.


“Dan kalaupun masih tidak dilakukan pemilihan kepala daerah melalui DPRD maka sepertinya ini ada kepentingan elit yang terselubung. Dari itu pertanyaannya, urgen kepentingan rakyat atau kepentingan elit? Tentunya kan kepentingan rakyat lebih penting. Oleh karena itulah Bupati dan Wakil Bupati OKU yang sebelumnya telah dipilih pada pemilihan serentak untuk pengganti keduanya harus dilakukan pemilihan melalui politik yakni di DPRD,” pungkasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X