Palembang,Klikanggaran.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Mukti Sulaiman, yang menjadi tersangka dalam kasus kegagalan pembangunan Masjid Sriwijaya, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang.
Hal itu dilakukan Mukti setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel pada Rabu (16-6-2021) kemarin bersama Ahmad Nasuhi yang merupakan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Plg, yang diajukan Senin (28-6-2021) kemarin, Mukti akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejati Sumsel terhadap dia.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Abu Hanifah, membenarkan jika telah menerima permohonan praperadilan dari Mukti Sulaiman selaku pemohon.
Menurutnya, sidang praperadilan itu akan digelar pada Kamis (8-7-2021) dengan menujuk majelis Hakim yakni Harun Yulianto.
"Benar, gugatan praperadilan atas nama Mukti Sulaiman sudah kita terima. Pada sidang nanti, sifatnya akan menguji atau membuktikan sah tidaknya penetapan tersangka, berbeda dengan sidang umum lainnya," ujar Abu saat dikonfirmasi Wartawan, Kamis (1-7-2021).
Jika nantinya dalam gugatan tersebut Mukti Sulaiman berhasil menang, maka penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel dapat dibatalkan.
“Di persidangan nanti, bukti apa saja yang akan diuji dalam penetapan tersangka oleh penggugat,” jelas Abu.
Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, mengatakan praperadilan yang diajukan tersangka Mukti Sulaiman adalah haknya. Selain itu, dia menilai proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sudah prosedural.
"Itu hak tersangka dan sudah diatur dalam KUHP dan bagi penyidik Kejati Sumsel bahwa dalam melakukan rangkaian penyidikan sudah sesuai dengan aturan, tapi kita tunggu saja proses praperadilannya. nanti," ujar Khaidirman dalam pesan singkat, Kamis (1-7).
Untuk diketahui, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel periode 2013-2016, Mukti Sulaiman, dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kabiro Kesra), Ahmad Nasuhi, ditetapkan penyidik sebagai tersangka dan ditangkap, Rabu (16-6-2021).
Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi sebelumnya dipanggil sebagai penyidik untuk diperiksa. Setelah beberapa penyelidikan, penyidik memutuskan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penangkapan.
"Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang," kata Khaidirman.