Soal Jalan Ketapat Bening, BPK: Tidak Ada Audit Ulang, Namun Akan Dilakukan PDTT

photo author
- Senin, 14 Juni 2021 | 18:13 WIB
FB_IMG_16216989746547444
FB_IMG_16216989746547444


Jakarta,Klikanggaran.com - Koordinator MAKI Kota Palembang mengamati hasil  pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkapkan perbaikan/pemeliharaan Jalan Poros Ketapat Bening – Air Bening – Mekarsari – Tanjung Raja, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), didapati kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp16.543.708,33, namun menurutnya secara kasat mata tidak sesuai dengan keadaan yang ada. Oleh karenanya, MAKI meminta BPK RI untuk melakukan audit ulang atas pekerjaan tersebut.


Menanggapi hal itu, BPK menegaskan tidak ada audit ulang dalam pemeriksaan BPK, namun tidak menutup kemungkinan BPK akan melakukan audit PDTT.


"Tidak ada istilah audit ulang dalam program pemeriksaan BPK, namun tidak menutup kemungkinan nantinya akan dilakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) jika ditengarai ada ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku," ujar Humas PIK Pusat BPK RI, Ruth Manurung, saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Senin (14-6).


Sebelumnya, MAKI mendesak BPK RI untuk melakukan audit ulang atas pekerjaan tersebut yang menjadi temuan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp16.543.708,33 pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muratara Tahun 2020, nomor: 33.A/LHP/XVIII.PLG/05/2021.


"Pasalnya jika BPK melakukan audit ulang atau audit khusus, bisa saja kerugian negara atau nilai kekurangan volume mencapai Rp2 miliar rupiah,” ujar Koordinator MAKI Palembang, Boni Belitong, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (12-6).


Untuk diketahui, pekerjaan proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Innevo Karya Andesindo (PT IKA) berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 058/600/KONTRAK/PPK-IAA/APBD-P/DPUPR tanggal 26 Oktober 2020 dengan nilai sebesar Rp9.940.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 50 hari kalender dari tanggal 26 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 15 Desember 2020. Perjanjian telah diaddendum dengan Nomor 058.A/600/KONTRAK/PPK-IAA/APBD-P/DPUPR tanggal 9 Desember 2020.


BPK menjelaskan, pekerjaan dinyatakan selesai 100% berdasarkan BAST Hasil Pekerjaan Nomor 058/600/BASTHP/PPK-IAA/DPUPR tanggal 30 November 2020. Pemkab Muratara telah membayar 100% sesuai SP2D senilai Rp9.940.000.000,00.


Kemudian menurut BPK, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan tanggal 9 Februari 2021 yang dilaksanakan bersama dengan PPK, Pengawas Lapangan, dan Pelaksana pekerjaan, serta reviu dokumen pelaksanaan pekerjaan diketahui kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp16.543.708,33.


Sementara itu, sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut, Indra Ali, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai temuan BPK.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X