MAKI akan Uji Materi ke MK terkait Perkara 75 Pegawai KPK Tidak Lulus TWK

photo author
- Kamis, 27 Mei 2021 | 12:57 WIB
Boyamin Saiman 001g
Boyamin Saiman 001g


Jakarta,Klikanggaran.com - Berdasar pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan proses peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan Pegawai KPK, namun nyatanya saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut, yaitu hendak memberhentikan 51 Pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi.


Atas dasar polemik tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi ke MK dengan maksud menjadikan Pertimbangan Putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat dengan cara Pertimbangan menjadikan amar Putusan Mahkamah Konsitusi.


"Dulu hanya berupa Pertimbangan, maka nantinya akan menjadi Putusan akhir dari produk MK. Materi Judicial Review Revisi UU KPK No.19 tahun 2019 menyatakan Pertimbangan Putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji Pasal 24 dan Pasal 69C UU No 19 tahun 2019 (UU Revisi KPK )," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Kamis (27-5).


Dijelaskan Boyamin, pada Pasal 24 Ayat ( 2 ) menyatakan Pegawai KPK merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyempurnaan penyebutan. Selain itu Ayat 3 menyatakan ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sedangkan pada Pasal 69C, kata Boyamin, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai KPK yang belum berstatus sebagai Pegawai ASN dalam jangka waktu paling larna 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Pasal-pasal tersebut akan dimintakan kepada MK berupa pemaknaan sebagai berikut ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun."


"Pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK," jelas Boyamin


Lebih lanjut Boyamin menuturkan, rencana uji materi ini akan diajukan minggu depan. "Selanjutnya akan meminta kepada KPK, BKN dan KemenPAN-RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 Pegawai KPK sebelum ada putusan MK dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya," tutup Boyamin mengakhiri.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X